PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Fraksi DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan kembali menggulirkan isu hak angket pada masa sidang selanjutnya.
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya
Hal itu setelah DPR kembali memasuki masa reses pada Kamis (4/ 4) kemarin.
“Hak Angket minimal diusulkan oleh dua fraksi dan minimal ditandatangani oleh 25 anggota DPR. F-PKS tetap komit untuk mengajukan hak angket,” kata Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/4).
Tapi tentu, Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Maka, pada masa sidang V pada 14 Mei akan kembali digulirkan isu hak angket.
“Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yad. Tidak lain dalam rangka mewujudkan amanat Konstitusi pasal 22e aya1 menghadirkan Pemilu yang luber jurdil,” ujarnya.
“Dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok yang terjadi pada pemilu Feb 2024 kita berharap hal-hal negatif tidak terulang lagi pada Pilkada 2024 yang akan datang, maupun pada Pemilu 2029 nanti,” tambah dia.
Sebelumnya, isu hak angket sempat ramai menjadi isu yang akan digulirkan di DPR selama masa sidang IV. Namun, sampai masa sidang memasuki reses tidak ada kejelasan terkait nasib dari hak angket.
Sejumlah partai yang awalnya mendukung untuk Hak Angket di DPR seperti PKS, NasDem PKB, dan PPP pun masih memilih untuk menunggu dari sikap PDIP. Karena sempat disinggung Ketua DPR Puan Maharani belum ada pergerakan resmi terkait pengguliran hak angket di DPR.
"Belum, belum ada pergerakan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/3).
Menurut Puan, partainya PDIP saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan, sebelum menggulirkan hak angket. “Kita lihat dulu gimana di lapangan,” kata dia.