PKS Dukung KPU Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD
PKS Dukung KPU Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD. Mardani mendukung KPU untuk menegakkan aturan yang didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota DPD dilarang dari partai politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam posisinya menolak pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO). Karena pencalonan OSO sebagai anggota DPD terbentur jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Mardani mendukung KPU untuk menegakkan aturan yang didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa anggota DPD dilarang dari partai politik.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
"Saya mendukung KPU untuk menegakkan aturan," ujar Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
"Karena mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas dan saya mengapresiasi KPU yang tegas mengikuti keputusan mahkamah konstitusi," lanjut Mardani.
Mardani juga bicara soal polemik rekomendasi antara keputusan PTUN oleh pihak OSO dengan KPU. Dia mendukung KPU tak perlu mematuhi putusan PTUN.
"Saya yakin KPU dengan biro hukumnya dengan kapasitas personal Komisionernya dan institusinya saya mendukung KPU," ucap Ketua DPP PKS itu.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pendiriannya terkait nama Oesman Sapta Odang (OSO) yang belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Nama OSO akan masuk dalam DCT jika ia bersedia mundur kepengurusan partai.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan menunggu OSO untuk memberikan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai paling lambat sampai Selasa (22/1). Hal ini sesuai dengan Surat KPU Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 yang memberi toleransi kepada OSO untuk mengirimkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019.
KPU masih mendasari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Baca juga:
PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai
Massa Pendukung Partai Hanura Geruduk KPU RI
Massa dari Hanura Demo di KPU Minta Nama OSO Masuk ke DCT DPD RI
22 Januari Belum Mundur dari Ketum Hanura, Nama OSO Tak Ada di Surat Suara