PKS Dukung Rencana Revisi UU ITE
Namun, menurutnya dari sisi pemerintah revisi UU ITE agak terlambat.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mendukung wacana pemerintah menginginkan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sukamta mengatakan, wacana itu sejalan dengan usulan PKS beberapa tahun terakhir agar revisi UU ITE masuk program legislasi nasional. Namun, selalu kandas karena kurangnya dukungan di DPR.
"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," ujar Sukamta kepada wartawan, Selasa (16/2).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana Revisi Kedua UU ITE meningkatkan perlindungan anak yang mengakses layanan PSE? “Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," Disahkannya revisi kedua UU ITE ini serupa dengan beleid yang ada di Eropa dan Amerika Serikat. Penyedia platform di dunia digital dituntut proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
Namun, menurutnya dari sisi pemerintah revisi UU ITE agak terlambat. Jika dibahas antara pemerintah dan DPR akan butuh waktu satu sampai dua tahun pembahasan dan diprediksi selesai di 2023 atau 2024. Ia pun berharap revisi UU ITE tidak hanya menjadi langkah politik kosong belaka.
"kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta.
Menurut Sukamta, awalnya UU ITE sangat mulia awal pembahasan untuk memberikan kepastian hukum para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya. Namun berjalan seiring waktu, UU ITE lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baik daripada transaksi ekonomi bisnis.
"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," kata Sukamta.
Saat UU ITE direvisi pada 2016, direvisi beberapa hal yaitu pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Saat itu, PKS dan PAN menginginkan pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang karena sudah diatur di KUHP. Namun mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara agar tidak ada lagi kriminalisasi dengan penahanan sebelum putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. InsyaAllah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," pungkas Sukamta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, Undang-undang ITE dibuat agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.
"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," katanya dalam rapim TNI-Polri, Senin (15/2).
Baca juga:
Sepak Terjang UU ITE yang Bikin Gerah Jokowi
Fadjroel Rachman: Presiden Mendengarkan Masukan Semua Pihak Soal UU ITE
Ketua Komisi III DPR Akui UU ITE Sering Bikin Gaduh
Mahfud MD: Pemerintah akan Mendiskusikan Inisiatif Revisi UU ITE
Kasus Baiq Nuril, Anggota DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Masuk Prolegnas