PKS: Harus Ada Landasan Kuat Bila Menolak Revisi UU Pemilu
Baginya hal ini dapat menjadi pertimbangan serius untuk merevisi UU Pemilu.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Mardani menyebut RUU Pemilu kini telah masuk ke baleg untuk diharmonisasi. Menurutnya pada pembahasan di Komisi II semua setuju bahwa UU Pemilu perlu direvisi, namun beberapa partai justru kini menolak setelah masuk Baleg.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pembahasan RUU Pemilu dari Komisi II sudah selesai. Sekarang ada di Baleg. Namun anehnya, ada mulai beberapa partai menolak revisi, padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi,” Ucapnya, Sabtu (30/1/2021).
Anggota Komisi II itu menekankan revisi UU Pemilu diperlukan berlandas pada evaluasi Pemilu 2019, ketika 894 petugas KPPS meninggal, serta proyeksi munculnya ratusan PLT (pelaksana tugas) akibat nihilnya Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.
Baginya hal ini dapat menjadi pertimbangan serius untuk merevisi UU Pemilu. Kemunculan PLT menurutnya ditakutkan akan memunculkan oligarki yang terstruktur.
“Kalau tidak (ingin) ada revisi apa landasannya. Perlu landasan kuat. Kalau dibilang landasan untuk tidak revisi adalah biar tidak perlu (revisi) 5 tahun sekali, saya pikir ini sesuatu yang sangat naif. Dibanding dampaknya yakni dengan 2022 dan 2023 kita punya ratusan PLT akan terjadi ratusan PLT selama masa yang sangat panjang. Ini amat sangat berbahaya, bisa melahirkan tirani baru, bisa melahirkan oligarki yang terstruktur. Lalu koreksi pelaksanaan Pemilu 2019, ketika ratusan petugas KPPS meninggal,” ujar Mardani
Mardani juga mengkhawatirkan polarisasi hebat pada Pemilihan Presiden 2019 lalu tetap akan berlanjut bila UU Pemilu tidak direvisi. Hal ini terjadi karena ambang batas pencalonan presiden yang cukup tinggi, yakni 20 persen. Mardani menawarkan revisi pada poin tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10% kursi atau 15% suara.
“Bongkar barrier to entry, maksimal 10% kursi atau 15% suara. Menurunkan threshold, presiden dan pilkada, merupakan bagian dari menyehatkan demokrasi. Karena dua kali pilpres, cuma 2 kandidat saja. Ini amat sangat membelah masyarakat. Jadi kalau ada pembelahan masyarakat jangan salahkan masyarakat, tapi karena kita yang memang membuat pembelahan dengan membuat threshold tinggi,” pungkasnya.
Baca juga:
Alasan NasDem Dukung Normalisasi Pilkada Tahun 2022 dan 2023: Teknis Pelaksanaan
Dorong PT 0 Persen, Demokrat Tegaskan Bukan Karena Ingin Usung AHY Jadi Capres
PKS Setuju Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Kemendagri: Pilkada Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada
Gelora Setuju Pilkada Digelar Serentak dengan Pemilu 2024