PKS Pesimis RUU Pertanahan Bisa Disahkan DPR Periode Sekarang
"Saya pribadi melihat agak berat dipaksakan di (Tanggal) 30," ujar Mardani
Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera tidak yakin RUU Pertanahan akan disahkan oleh DPR periode saat ini. Menurut Mardani, banyak catatan yang diberikan oleh fraksi di DPR.
"Masing-masing juga banyak catatan, jadi karena masih banyak catatan, saya pribadi melihat agak berat dipaksakan di (Tanggal) 30," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Dahlan Djambek terlibat dalam PRRI? Pembentukan PRRI di Sumatera Barat karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Orde Lama.Dahlan bergabung dengan PRRI bersama tokoh-tokoh besar lainnya seperti Syafruddin Prawiranegara, Soemitro Djojohadikoesoemo, Ahmad Husein, dan Maludin Simbolon.
-
Bagaimana Rully melamar Dewi Perssik? Bertemu Dewi Perssik di Pesawat Lamar Dewi Perssik
Ketua DPP PKS itu mencatat fraksi PKS memiliki delapan catatan. Sementara, beberapa fraksi lain ada yang memberikan 3 sampai 14 catatan terhadap RUU Pertanahan.
Meski, Mardani tidak menyebut fraksi apa yang dimaksud. PKS sendiri berpandangan harus ada kepastian reforma agraria dalam RUU Pertanahan.
Sementara, keputusan tingkat pertama belum diambil bersama pemerintah. DPR batal membahasnya dalam rapat kerja hari ini (23/9). Sehingga belum ada keputusan apakah akan dibawa ke tingkat dua atau sidang paripurna.
Mardani menilai, terlalu memaksa jika dikebut pada periode saat ini. Mardani berkata, sebaiknya ditunda dan menjadi periode berikutnya. DPR bisa melakukan carry over pembahasan RUU karena revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan bakal disahkan dalam paripurna dalam waktu dekat.
"Apalagi tingkat urgensinya belum, pentingnya iya, urgensinya belum. Makanya semua sudah mendingan (ditunda)," ucapnya.
Baca juga:
Jokowi Ingin RUU KUHP dan 3 UU Lainnya Dibahas DPR Periode Baru
RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang!
4 Organisasi Mahasiswa di Jember Tolak Berbagai Regulasi Baru
Deretan Revisi Undang-Undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR & Jokowi-JK
DPR Tuding Kementerian LHK dan ATR Tak Ingin RUU Pertanahan Disahkan Segera