PKS sayangkan sikap Agus ancam mundur bila revisi UU KPK disahkan
PKS menyarankan Agus untuk segera bertemu Presiden Joko Widodo.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ancam mundur dari jabatan bila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK resmi direvisi.
PKS menyarankan Agus untuk segera bertemu Presiden Joko Widodo dan menanyakan sikap tegas pemerintah terhadap revisi UU KPK. "Justru beliau segera bertemu presiden memastikan sikap presiden, lebih baik begitu. Tapi saya menghormati pendapat beliau sekalipun dalam demokrasi sebaiknya ancam mengancam dihindari," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Hidayat tak mau ambil pusing soal ancaman Agus Rahardjo. Apalagi sekarang era demokrasi dan siapa pun berhak menyampaikan aspirasinya. Namun demikian, lanjut Hidayat, alangkah lebih bijak bila Agus mengutamakan dialog daripada ancam mengancam. Sehingga publik akan lebih bisa menerima alasan penolakan KPK terhadap revisi UU KPK jika mengutamakan dialog.
"Tapi ala demokrasi sebaiknya ancam mengancam itu bukan dinomorsatukan, didialogkan saja, ditegaskan sikap KPK. Menolak rencana RUU KPK karena melemahkan dan di komunikasikan kepada publik secara maksimal," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Baca juga:
Gerindra soal revisi UU KPK: Jokowi penakut kayak SBY, bakal menolak
Menkum HAM tegaskan dewan pengawas bukan untuk mencampuri kerja KPK
Datangi Istana, Ibas sampaikan penolakan Demokrat soal revisi UU KPK
PKS minta kritik SBY terhadap Jokowi jangan dilabeli 'curhat'
Ketua Komisi I DPR sebut artis ikut andil sebar virus LGBT
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).