PKS sebut paedofil lebih baik dihukum mati dibanding dikebiri
Bagi Hidayat, Indonesia sudah dalam ambang batas darurat kejahatan dan kekerasan terhadap anak.
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri secara kimiawi untuk para pelaku pelecehan seksual. Namun, sejumlah kalangan mengkritisi bila hukuman kebiri bukan satu-satunya hukuman yang dapat membuat jera pelaku paedofil.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berpendapat, pelaku paedofil atau kekerasan terhadap anak, sebaiknya dituntut hukuman yang maksimal. Bila perlu, hukuman mati dapat diterapkan bagi pelaku paedofil dan kejahatan terhadap anak.
"Adanya Perppu wajar dikeluarkan untuk perlindungan terhadap anak dari kejahatan dan kekerasan. Kebiri memang menimbulkan kontroversi, misalnya kasus Angeline, kalau benar dilakukan ibu tirinya bagaimana hukuman kebiri dilakukan. Saya setuju pemberatan hukuman, sampai tingkat hukum mati sekalipun," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Anggota Majelis Syuro PKS itu menegaskan, bukan tanpa sebab dirinya mendukung hukuman mati bagi paedofil dan pelaku kekerasan kejahatan terhadap anak. Kata dia, Indonesia saat ini sudah dalam ambang batas darurat kejahatan dan kekerasan terhadap anak.
Hal ini, tambah dia, untuk melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan. Sehingga untuk membuat jera, pelaku paedofil dan kekerasan terhadap anak harus dituntut dengan hukuman yang sangat berat.
"Adanya pemerintah mengeluarkan mengenai aturan terkait darurat kejahatan terhadap anak sudah, yang diperlukan keseriusan pemerintah dalam perlindungan terhadap anak. Baik fisik, seks, pendidikan, termasuk LGBT. Ternyata menyasar pada remaja dan anak-anak," jelasnya.
"Jadi yang melibatkan anak-anak dalam narkoba bisa dihukum mati, ini bisa jadi pintu hukuman mati. Sebab kekerasan dan kejahatan terhadap anak sangat luar biasa jahatnya, melebihi pelibatan anak terhadap narkoba," tandasnya.
Baca juga:
Komnas HAM: Hukuman kebiri pelaku paedofil tak selesaikan masalah
Komnas HAM sebut keji dan tak manusiawi jika paedofil dikebiri
Pemerintah masih kaji Perppu kebiri pelaku pelecehan seksual anak
Robert, paedofil asal Australia baru akui 15 anak jadi korbannya
Perppu kebiri bagi pelaku pencabulan anak segera diterbitkan
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.