PKS usulkan pilkada serentak diundur jika hanya ada calon tunggal
"Jika dipaksakan hanya memunculkan pemborosan anggaran," kata Sa'duddin.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Sa'duddin menyarankan pemilihan kepala daerah serentak di beberapa daerah diundur jika hanya diikuti calon tunggal. Hal itu karena dinilainya hanya memboroskan anggaran.
"Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya diikuti calon tunggal. Jika dipaksakan hanya memunculkan pemborosan anggaran," kata Sa'duddin melalui pernyataannya di Jakarta, Sabtu (25/7).
Sa'duddin mengatakan usulan tentang pembatalan pilkada serentak di beberapa daerah karena kendala calon tunggal dapat dimuat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Oleh karenanya, dia meminta DPR dan Pemerintah bisa duduk bersama mencari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan Pancasila sebagai landasan kehidupan berdemokrasi.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 menyebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran (28/7), waktu pendaftaran akan diperpanjang selama sepuluh hari.
Namun jika setelah waktu tambahan tersebut tidak ada pasangan lain yang mendaftar, waktu pendaftaran kembali diperpanjang selama tiga hari hingga akhirnya pelaksanaan pilkada di daerah yang bersangkutan akan ditunda pada periode berikutnya (2017) jika tetap diikuti satu pasangan calon tunggal.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah berpendapat perpanjangan masa pendaftaran pilkada selama tiga hari apabila terdapat pasangan calon tunggal merupakan upaya KPU membuka ruang lebar untuk kepesertaan.
"Proses pendaftaran kedua merupakan salah satu upaya kami untuk membuka ruang lebar, bahwa (terkait) proses mencalonkan itu berada di wilayah partai dan gabungan partai yang melakukan proses pencalonan," kata dia seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada serentak memiliki tahapan program dengan jadwal sangat ketat dan sudah terukur, sehingga kemungkinan untuk mengundurkan jadwal pendaftaran menjadi sulit.
Diketahui, Pilkada serentak di beberapa daerah seperti Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Baca juga:
Ngotot maju di pilkada Karawang, Saan siap mundur dan kena sanksi
Menteri Yuddy bikin edaran minta ASN netral saat pilkada serentak
Salat dan doa, jadi modal utama Pasha 'Ungu' maju Pilwali Palu
Ini kata JK soal pilkada hanya satu calon ditunda hingga 2017
Kalah di PN Jakarta Utara, Golkar kubu Agung ajukan banding
Niat maju di Pilwali Palu, Pasha 'Ungu' lapor harta ke KPK
JK sebut dualisme PPP tak pengaruhi pelaksanaan pilkada serentak
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.