Politikus PAN: Pemindahan Ibu Kota Belum Ada Kekuatan Hukum
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai wilayah ibu kota yang baru. Namun, menurut anggota dewan hal tersebut baru sekadar wacana karena pemindahan itu belum dituangkan dalam undang-undang.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai wilayah ibu kota yang baru. Namun, menurut anggota dewan hal tersebut baru sekadar wacana karena pemindahan itu belum dituangkan dalam undang-undang.
Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan pemindahan ibu kota ala Jokowi cacat prosedur. Karena belum ada regulasi yang dipenuhi oleh pemerintah. RUU pemindahan ibu kota belum dibahas bersama DPR.
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Mengapa Jokowi memuji keripik rajungan 'Mama Muda'? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji produk-produk nasabah yang mempunyai kemasan kreatif untuk dijual. Jokowi menyaksikan banyaknya perbaikan produk UMKM hingga ke kemasan salah satunya kerupuk. "Saya suka waktu saya ke lapangan saya ketemu nasabah mulai muncul perbaikan perbaikan produk selain pembiayaan yang kedua perbaikan produk, packaging, kemasan, coba saya baru saja minggu yang lalu ketemu 5000 nasabah PNM mekar kerupuk oleh UMKM kita, kemasannya sekarang sudah seperti ini," kata Jokowi di pembukaan BRI Microfinance Outlook 2024 di Jakarta, Kamis (7/3).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa saja yang diminta oleh anak buah Jokowi? Mereka yang meminta tambahan anggaran di antaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
"Saya memandang pengumuman Pak Jokowi kemarin baru hanya sekadar wacana, belum ada kekuatan hukum, belum legal, apalagi menyangkut anggaran, tapal batas dan jumlah luasan tanah atau hektare yang akan dipakai," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Ketua DPP PAN ini mengatakan fraksinya belum setuju ibu kota dipindahkan. PAN mengkhawatirkan dari segi biaya yang tinggi untuk memindahkan ibu kota.
Dari segi hukum, Jokowi melakukan tindakan ilegal karena belum ada undang-undang yang disahkan tentang pemindahan. Sehingga apapun yang dibangun di sana ilegal.
"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU. Pak Jokowi walaupun dia Presiden tapi dipilih oleh rakyat tapi dia tetap dinaungi perintah UU," ujar Yandri.
Yandri menyebut ada banyak undang-undang yang harus direvisi sebelum memindahkan ibu kota. Ada sembilan UU yang harus direvisi. Yaitu, UU No.29 Tahun 2007 tentang Daerah Provinsi Khusus Jakarta sebagai ibu kota, pembuatan UU tentang pembuatan daerah sebagai ibu kota, revisi uu penataan ruang di ibu kota baru, revisi atau pembuatan UU pertanahan di ibu kota baru, revisi UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, revisi UU No.3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, revisi UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pembuatan UU tentang kota dan revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
"Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total," ucap Yandri.
Selain itu, dia menilai surat pemberitahuan pemerintah ke DPR tentang pemindahan ibu kota, menyalahi aturan. Surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
"Ada tata cara menurut UU, UU No.11/2012 tentang tata cara perundang-undangan, ada. Kalau sudah mengirimkan surat, sekali lagi itu ga punya kekuatan hukum," ucap Yandri.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
Baca juga:
Ibu Kota Pindah, Kemacetan Jakarta Berkurang Tetapi Tidak Hilang
Fahri Hamzah: Tidak Boleh Kita Bangun Jantung Negara Pakai Uang Swasta
Media Asing Soroti Pemindahan Ibu Kota, Sebut Jakarta akan Tenggelam
Ibu Kota Pindah, Gedung Pemerintahan di Jakarta Disulap Jadi Lahan Bisnis
Menolak Dipindah ke Ibu Kota Baru, PNS Bakal Disanksi?
MenPAN-RB Sebut ASN akan Diberikan Hunian di Ibu Kota Baru