Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara
Sebab, dalam era digital, orang mudah mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan tidak berdasarkan norma.
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) kembali hangat diperbincangkan kembali pasal yang mengatur tindakan penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan siapapun yang menyebarluaskan penghinaan Presiden dan Wakilnya akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun.
"Kalau itu ditujukan pada simbol-simbol negara, jadi Presiden jangan dilihat sebagai orang per orang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfahri Harahap saat dihubungi, Jumat (2/1).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, jika Presiden tidak dilindungi dengan pasal tersebut maka akan merusak citra negara. Sebab, dalam era digital, orang mudah mengeluarkan pernyataan yang tak berdasar dan tidak berdasarkan norma.
"Kalau ditujukan bagi simbol negara yang kalau dibiarkan bisa merusak kewibawaan, bisa mengganggu kehidupan kita bernegara, diperlukan norma untuk mengaturnya," ujarnya.
Kata Mulfahri, norma yang baru tentunya harus disusun sedemikian rupa terlebih dahulu. Sehingga tak memiliki peluang disalahgunakan penguasa.
"Bagaimana kita susun norma yang tak bisa disalahgunakan, ditafsirkan sesuai kehendak pihak-pihak tertentu, termasuk penguasa sendiri," ucapnya.
Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.
Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."
Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."
Baca juga:
Presiden bukan simbol negara, Fahri minta pasal penghinaan tak masuk revisi KUHP
DPR: Semua fraksi belum sepakat pasal penghinaan presiden hidup lagi
Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR
Polisi tangkap Cahyo Gumilar, penghina Presiden Jokowi di Facebook
Hina Presiden Jokowi dan Kapolri di Facebook, Farhan dituntut 2 tahun bui