Politikus PDIP Sebut Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Terkesan Buru-Buru
Sofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkesan terburu-buru.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024. Rencananya RUU tentang DKJ itu akan segera disahkan sebelum Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
- Peta Politik Pilkada Jakarta Berubah, PDIP Bisa Usung Anies Tarung Lawan Ridwan Kamil
- Said Abdullah Sebut PDIP Tidak Asal Beda dengan Jokowi di Pilkada
- Politikus PDIP Aria Bima soal Budi Djiwandono Maju Pilgub Jakarta: Cocok, tapi Lebih Bagus di DPR
- Budi Djiwandono Bakal Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Tokoh Muda Sudah Melalui Pergulatan Politik
"Karena sebagai anggota Baleg, saya punya kewajiban untuk ikut menjaga nama Baleg. Jangan sampai nanti besok keluar berita, Baleg ceroboh dan terburu-buru," kata Sofwan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Dia mengatakan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya. Terlebih lagi Undang-Undang tentang Provinsi DKJ bukan aturan yang main-main.
Selain itu, Sofwan juga mempertanyakan soal urgensi pembahasan indang-undang tersebut hingga harus ditetapkan pada Senin ini.
"Kalau memang besok itu ada sebuah peristiwa yang kalau itu tidak diketok sore hari ini maka peristiwa penting itu besok tidak terjadi. Maka itu menjadi urgensi nasional," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menampung saran dari Sofwan dan memastikan pembahasan RUU tersebut akan bersifat terbuka yang bisa disaksikan oleh publik.
"Ini bukan yang final, justru kita bahas bersama, kita diskusi bersama, kita cari jalan keluar. Nanti pada ujungnya saya juga akan memberikan gambaran yang paling pasti," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Baleg DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun. UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ itu telah disahkan pada 25 April 2024.