Politikus PKB: Saya diminta ke ruang Fraksi PDIP teken revisi UU KPK
Irmawan mengaku belum baca isi draf revisi UU KPK, hanya tanda tangan saja.
Politikus PKB Irmawan salah satu anggota DPR yang menandatangani usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun menurut dia, tanda tangan diberikan bukan bermaksud untuk melemahkan KPK. Dia sendiri mengakui jika tak melihat isi draf usulan revisi tersebut sebelum teken.
Irmawan menjelaskan, rencana revisi UU KPK memang sudah dilakukan sejak lama. Dengan catatan, untuk memperkuat lembaga antikorupsi, bukan malah melemahkan seperti yang diberitakan belakangan.
"Selama ini bisa bergesekan dengan kepolisian dan kejaksaan. Institusi saling hormati," kata Irmawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Dia menceritakan, pihaknya diminta untuk datang ke ruang Fraksi PDIP untuk tanda tangan usulan revisi UU KPK. Dia pun tak membaca isi draf tersebut dan main tanda tangan saja.
"Penandatanganan kemarin, saya enggak sempat baca, tanda tangan jelang paripurna hari Senin. Bayangan saya, konsep saja, jadi tanda tangan saja. Saya diminta ke ruang fraksi PDI-P kemudian ditandatangani. Draf-nya tidak sempat baca," kata dia.
Di dalam ruangan fraksi PDIP DPR itu, dia menceritakan ada politikus PDIP Ichsan Soelistyo. Menurut dia, di sanalah beberapa orang yang mengusulkan diminta tanda tangan agar UU KPK dapat segera direvisi dan masuk prolegnas 2015.
"Ada Pak Ichsan. Anggota yang lain lebih kurang ada 3-4 anggota. Saya lupa namanya. Konsepnya tanda tangan agar masuk Prolegnas 2015. Kalau itu setuju," tutur dia.
Mengenai isi draf yang lebih banyak melemahkan KPK, seperti masa tugas sampai 12 tahun dan hanya bisa menyelidiki kasus di bawah Rp 50 M, dia mengaku tidak tahu. Dia hanya menyatakan siap mencabut tanda tangan itu jika diminta oleh Fraksi PKB.
"Karena kita kan anggota DPR , petugas partai, kalau partai menghendaki tanda tangan itu kita akan tarik. Kita bagian dari fraksi PKB," pungkasnya.