Politikus PKS harap pengusutan kasus makar lewat panja bukan pansus
Menurutnya, pembentukan pansus akan memakan waktu lama. Dengan pembahasan yang lama ini, momentum kasus makar ini diprediksi akan terlewat. Karena alasan ini, Nasir beranggapan pengusutan kasus makar lebih efektif dibahas melalui panja.
Rencana Partai Gerindra mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus makar menuai pro kontra. Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil berpendapat, pengusutan dugaan kasus makar bisa dilakukan lewat panja penegakan hukum bukan dengan membentuk pansus.
"Kalau pansus itu bisa ramai dan lama, kalau Panja Penegakan Hukum di Komisi III itu bisa lebih fokus," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Menurutnya, pembentukan pansus akan memakan waktu lama. Dengan pembahasan yang lama ini, momentum kasus makar ini diprediksi akan terlewat. Karena alasan ini, Nasir beranggapan pengusutan kasus makar lebih efektif dibahas melalui panja.
"Kalau Pansus akan ada pembentukan, pemilihan pimpinan, kemudian menyusun jadwal, memanggil orang, ini kan panjang. Takutnya enggak momentum lagi. Maka itu kami usulkan, itu dibahas di panja penegakan hukum saja," jelas Nasir.
Politikus PKS ini berharap Panja Penegakan Hukum dapat merekomendasikan pasal-pasal di Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal tuduhan makar kepada Rachmawati dan belasan aktivis lainnya.
"Sehingga ke depan tidak ada kecenderungan pasal karet, ketika polisi menangani kasus makar ini," tutupnya.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
Baca juga:
Ini tanggapan Polri diminta Fadli Zon hentikan kasus makar
Tito soal kasus makar Rachmawati dkk: Hukum tak boleh diintervensi
Fraksi PAN sebut pansus makar belum diperlukan
Fahri Hamzah siap jadi pengusul Pansus Makar