Politikus PKS sebut koruptor warga binaan, berhak dapat remisi
Nasir Djamil dukung pemerintah merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba dan teroris memang harus direvisi. Menurut dia, PP itu membatasi hak narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Selama dua tahun ini dijalankan harus dievaluasi, kita tidak boleh menghukum, lalu mengabaikan hak asasi manusia," kata Nasir dalam pesan singkat, Sabtu (21/3).
Nasir mendukung wacana Menkum HAM Yasonna Laoly yang ingin merevisi aturan tersebut. Politikus PKS ini menyatakan, setiap narapidana harus diberikan hak-haknya setelah keluar vonis hakim dan status hukumnya in kracht.
"Nah, sebagai warga binaan maka dia memiliki hak-haknya, salah satunya adalah remisi," kata dia.