Politikus PKS Usul Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Pemasyarakatan Dibahas Ulang
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil ingin adanya pembahasan ulang terutama pasal-pasal di dua UU itu yang dianggap kontroversial.
Draf RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan tidak akan dibahas kembali oleh DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut pada periode sebelumnya ditunda untuk disahkan. Rencananya, dua RUU itu akan disahkan pada Desember 2019.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menutup peluang membahas total draf revisi dua UU itu. Herman Hery hanya ingin mensosialisasikan pasal-pasal yang dianggap kontroversial ke masyarakat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa peran Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Dirikan Cabang JSB Ketika Nazir sudah lulus menempuh pendidikan HBS di Batavia, ia memang sudah memiliki keinginan untuk melanjutkan studi di Universitas Leiden. Namun, mimpinya ini terhalang oleh kapal ke Eropa sering terhalang akibat perang dunia. Sembari menunggu kondisi terkendali, Nazir menyempatkan kembali ke kampung halamannya untuk bertemu keluarga. Mendengar kepulangannya ke Solok membuat pengurus Jong Sumatranen Bond (JSB) mendorong dirinya untuk mendirikan cabang di Padang di Bukittinggi. Dorongan tersebut ia penuhi, kemudian Nazir menyempatkan berpidato di depan siswa sekolah menengah di Padang.Saat itulah ia berbicara soal pendirian kumpulan pemuda di Sumatera yang sudah terlambat dua tahun dari Jawa yang didirikan tahun 1915. Ketua Perhimpunan Indonesia Saat dirinya sudah berangkat menuju Belanda, di sana ia mengemban tugas sebagai Ketua Perhimpunan Indonesia. Saat itu ia ikut dalam kelompok pergerakan kemerdekaan Indonesia bersama dengan Moh. Hatta.Perjuangan kemerdekaan di luar negeri semakin melebar setelah lebih aktif menyuarakan kemerdekaan melalui majalah Indonesia Merdeka dan memperluas propaganda ke luar negeri Belanda. Kemudian, PI mengirim Nazir, Moh. Hatta, Ahmad Subardjo dan beberapa tokoh lainnya untuk menghadiri Kongres Internasional Menentang Kolonialisme yang berlangsung di Brussels, Belgia pada tahun 1927. Sempat Dipenjara Masih di tahun 1927, Nazir bersama Moh. Hatta, Ali Sastroamijoyo, dan Abdulmajid Djojohadiningrat dijebloskan ke penjara oleh Kerajaan Belanda karena gerakan kemerdekaannya yang semakin menggeliat. Mereka semua ditahan selama kurang lebih 5,5 bulan.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil punya pandangan berbeda. Dia ingin adanya pembahasan ulang terutama pasal-pasal di dua UU itu yang dianggap kontroversial.
"Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi. Bisa jadi pesan yang sesungguhnya memang tidak sampai ke yang kontra tadi," ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11).
RUU KUHP dianggap kontroversial oleh beberapa pihak. Karena itu, kata dia, para pemangku kepentingan dan pemerhati RUU KUHP ini diharapkan mencurahkan pemikirannya. Sehingga, ketika RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang, tidak lagi menuai kontra dan digugat di Mahkamah Konstitusi.
"Dan kemudian jangan sampai ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal," kata Nasir.
Nasir belum mengetahui rencana pembahasan kembali RUU KUHP. Dia menyarankan dibedah kembali pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Makanya ke depan, saya usulkan harus ada simulasi dan setiap norma itu harus ada simulasi, jadi norma ini seharusnya ada simulasinya," kata dia.
Baca juga:
DPR Sebut Pasal Kontroversial di RUU KUHP Tak akan Dihapus, Hanya Revisi Penjelasan
Menkum HAM Buka Kemungkinan Revisi Pasal Kontroversial RUU KUHP
Kontroversi RUU KUHP: Ditunda Pengesahan karena Didemo, Kini Mau Disahkan Desember
DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan
Pasal RUU KUHP Berseberangan dengan UU Pers Harus Dicabut
DPR Segera Sosialisasikan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan ke Kampus