Politisi PDIP pertanyakan aset Rp 550 M milik Nazaruddin yang hilang di KPK
Politisi PDIP pertanyakan aset Rp 550 M milik Nazaruddin yang hilang di KPK. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mempertanyakan aset senilai Rp 550 miliar milik Muhamad Nazaruddin yang tak jelas nasibnya di tangan KPK. Persoalan ini juga yang tengah diselidiki oleh Pansus angket KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mempertanyakan aset senilai Rp 550 miliar milik Muhamad Nazaruddin yang tak jelas nasibnya di tangan KPK. Persoalan ini juga yang tengah diselidiki oleh Pansus angket KPK hingga melibatkan BPK untuk diaudit.
Masinton tak puas dengan jawaban KPK tentang barang-barang hasil sitaan KPK yang dijelaskan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Masinton bahkan meledek KPK seperti tengah berdongeng.
"Apa yang disampaikan KPK normatif, kayak cerita dongeng kancil mencuri timun. Pertama masalah Rupbasan masalah barang sitaan. Tadi mungkin dijawab masalah aset. Nah KPK ketika menyita punya Nazaruddin ini penyitaan aset memiskinkan koruptor. Ada beberapa aset Nazaruddin Rp 550 M sangat besar," kata Masinton saat rapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Masinton telah menyelidiki aset-aset milik Nazaruddin yang disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Rupanya dari sekian banyak aset Nazar, hanya ada Toyota Vellfire.
"Dari Rp 550 M jumlah aset itu yang ada di rupbasan adanya Toyota Vellfire yang terdapat di Rupbasan. Aset yang lain kemana?" kata Masinton.
Konon katanya, aset Nazarudin itu enggak terdaftar di Rupbasan, jelas Masinton. Dia mendesak KPK transparan dengan aset-aset yang hilang ini. Menurut dia, itu penting, sebab untuk mengembalikan kerugian negara.
"KPK tidak kelihatan agresif dan tidak menjaga aset itu. Dan pimpinan KPK ini nyantai menjelaskan," kata dia.
"Rakyat itu butuh penjelasan. Bapak-bapak enggak perlu ngancam. Kita ini enggak melindungi koruptor. Dan kita sama-sama bicara bangsa ini. Santai saja. Semuanya diatur dengan MD3 termasuk dalam tata tertib DPR," kata Masinton.