PPATK Minta Komisi III DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menko Polhukam, Bapak Mensesneg, dan Bapak Menkum HAM sudah menyetujui RUU tersebut," tutur Dian
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR RI untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menko Polhukam, Bapak Mensesneg, dan Bapak Menkum HAM sudah menyetujui RUU tersebut," tutur Dian dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Menurut Dian, kedua RUU itu merupakan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024. Kedua RUU itu pun telah selesai di tingkat pemerintah.
Dengan kedua RUU itu, negara akan sangat terbantu dalam pengembalian kerugian yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya.
Sementara, tanpa adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Indonesia memiliki kekosongan UU yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
"Dapat mereka nikmati kembali setelah koruptor dan pelaku tindak pidana menyelesaikan masa hukuman," jelas dia.
Kedua RUU itu nantinya akan menjadi bagian dalam upaya memberikan efek jera terhadap para koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya. Setidaknya menjadi contoh pahit yang dapat dilihat siapa pun sebelum melakukan kejahatan.
"Karena kedua RUU tersebut hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektifitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja sistem keuangan dan perekonomian nasional," Dian menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Bertemu Menkumham, PPATK Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
PPATK dan Kemenkumham Bahas Percepatan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah Milik Terduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI
Polisi & Densus 88 Gelar Perkara Telusuri Aliran Dana di Rekening FPI