PPP Belum Pecat Habil Marati Sampai Putusan In Kracht
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi, mengaku sampai saat ini masih tidak percaya Habil menjadi tersangka. Dia mengklaim Habil sosok pejuang NKRI. Namun, di sisi lain Baidowi menyerahkan kasus kepada kepolisian.
Wasekjen PPP, Achmad Baidowi, mengatakan Habil Marati masih berstatus sebagai kader partai. Kendati saat ini dia menjadi tersangka diduga terlibat penyandang dana mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen Kivlan Zein, dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Habil baru dipecat sebagai kader setelah ada putusan in kracht. "Soal tindakan PPP ya kita nunggu in kracht. Kalau diputuskan bersalah ya kita berhentikan," ujar Baidowi di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Mengapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
Baidowi mengaku sampai saat ini masih tidak percaya Habil menjadi tersangka. Dia mengklaim Habil sosok pejuang NKRI. Namun, di sisi lain Baidowi menyerahkan kasus kepada kepolisian.
Baidowi mengatakan, sudah berusaha komunikasi dengan Habil. Tetapi baru sampai ke pihak keluarga. Terakhir PPP komunikasi hanya saat pencalonan Habil sebagai caleg.
"Udah komunikasi dengan keluarganya, minta dibantu secara komunikasi hukum," kata dia.
Sementara, PPP menghormati keputusan Habil menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara. Baidowi tidak masalah meski Yusril berstatus ketua umum PBB.
"Itu soal profesionalitas kerja aja," ujarnya.
Untuk diketahui, Habil Marati disebut sebagai penyandang dana eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam, mengungkapkan Habil memberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar SGD15 ribu atau setara Rp 150 juta.
Kivlan disebut memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk membunuh mati Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Goris Mere.
Baca juga:
Polisi Kaji Surat Pengajuan Penahanan Habil Marati
Ini Tanggapan Wapres JK Soal Yusril Jadi Kuasa Hukum Habil Marati
Kurang Sehat, Habil Marati Ajukan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Habil Marati
Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Urus Penangguhan Penahanan
Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Akan Pelajari Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh
Tersangka Rencana Pembunuhan Empat Tokoh Habil Marati Tunjuk Yusril Jadi Pengacara