PPP kubu Djan Faridz belum daftarkan SK pengurus ke KPU
KPU memberi tenggat parpol mendaftarkan SK pengurus hingga Minggu (26/7).
Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (24/7), KPU menyatakan baru 12 parpol menyerahkan berkas beserta keterangan tambahan mengenai jumlah SK kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Partai-partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara itu, partai yang masih bergelut dengan sengketa kepengurusan juga telah menyerahkan SK, walaupun belum dilakukan kedua pihak berseteru. Buat Partai Golkar, kedua kubu pengurus yang bersengketa telah menyerahkan SK kepengurusannya.
Kepengurusan Partai Golkar versi Munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie telah menyerahkan SK kepengurusan di 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sedangkan Partai Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah menyerahkan SK kepengurusannya di 7 provinsi dan 253 kabupaten/kota.
Sedangkan buat Partai Persatuan Pembangunan, hanya kubu hasil Muktamar Surabaya dipimpin Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah menyerahkan SK, dengan rincian di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sementara PPP versi Muktamar Jakarta dipimpin Djan Faridz belum menyerahkan SK kepengurusan untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.
KPU hingga saat ini masih membuka kesempatan penyerahan salinan kepengurusan partai politik lainnya, dan yang masih akan melengkapi. Sebab, SK kepengurusan akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran.
Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik nantinya akan disesuaikan dengan dokumen dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar ke kantor KPU di daerah.
KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.
"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, seperti dilansir dari Antara.
Pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 9 Desember 2015, dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017.