PPP Minta Demokrat Waras Berpikir Tuding Jokowi Mau Bawa Gibran ke Jakarta
Artinya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut dibentuk atas kesadaran bersama. UU itu disahkan di Komisi II DPR dan Demokrat menjadi salah satu pimpinan komisi II kala Undang-undang itu disahkan.
PPP mengkritisi cara berpikir partai Demokrat yang menduga Presiden Joko Widodo ingin menunda revisi UU Pemilu bertujuan mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta di 2024. PPP menyatakan ketentuan Pilkada serentak digelar 2024 sudah lama diatur jauh sebelum Gibran mencalonkan diri sebagai wali kota Solo.
"Saya kira kawan-kawan Demokrat juga menggunakan logika, logika yang rasional, tidak menggebyah-uyah. Ketentuan Pilkada serentak 2024 itu di atur di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, jauh sebelum Anies maju Pilkada gubernur jauh sebelum Gibran maju Wali Kota," kata Ketua Bidang Fungsional DPP PPP, Achmad Baidowi, Kamis (11/2).
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Artinya, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tersebut dibentuk atas kesadaran bersama. UU itu disahkan di Komisi II DPR dan Demokrat menjadi salah satu pimpinan komisi II kala Undang-undang itu disahkan.
"Orang tidak ada angin tidak ada hujan kok tiba-tiba Undang-undang yang mereka sahkan juga dianggap, digunakan Jokowi untuk mengadang Anies melalui Gibran, ini melawan kewarasan berpikir," ujar dia.
Maka dari itu, kata Awiek, sapaan akrabnya meminta Demokrat memahami kapan Undang-undang tersebut dibentuk. Di situ, ujar dia, jelas Demokrat ikut menyetujui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 soal Pilkada 2024.
"Jadi Irwan Demokrat itu coba lihat siapa dulu pimpinan Komisi II, pimpinan Panja-nya yang mengesahkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pasal 201 ayat 8 itu yang menyebutkan Pilkada serentak di 2024, pimpinan Panja-nya dia juga rekan separtainya Pak Irwan itu," pungkasnya.
Demokrat Sebut Ada Kepentingan Kekuasaan di Balik Penundaan RUU Pemilu
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan menduga ada kepentingan kekuasaan di balik penundaan RUU Pemilu. Ia menduga ada kepentingan Presiden Joko Widodo mendorong putranya Gibran Rakabuming untuk Pilkada DKI Jakarta. Sebab tahun 2022 terlalu cepat bagi wali kota Solo terpilih itu, sehingga Jokowi mendukung Pilkada serentak di 2024.
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (11/2).
Perubahan sikap fraksi di Komisi II khususnya koalisi pemerintah, menurut Irwan, muncul berbarengan dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak pembahasan RUU Pemilu. Padahal, seluruh fraksi sudah menyepakati RUU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Mengapa sejak Presiden Jokowi statement menolak kemudian dibarengi partai koalisi pemerintah semuanya balik badan," kata Irwan.
Irwan mempertanyakan sikap Jokowi menolak RUU Pemilu. Karena itu dia curiga kebijakan pemerintah menunda Pilkada ke 2024 ada alasan politik praktis Jokowi.
Irwan mengatakan, keputusan Komisi II DPR menghentikan RUU Pemilu akan memunculkan banyak pertanyaan karena inkonsistensi pemerintah dan DPR.
Demokrat sendiri teguh mendukung revisi UU Pemilu dan menolak penundaan Pilkada 2022-2023 ke tahun 2024. "Kecurigaan bahwa pemerintah dan parlemen hanya memikirkan kepentingan kekuasaan semata sangat susah untuk dibantah," katanya.
Diberitakan, Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR.
"Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing- masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/2).
(mdk/gil)