Prabowo Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Ya Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
antinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.
Prabowo sudah mencatat aspirasi itu.
Prabowo Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Ya Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Bacapres Gerindra Prabowo Subianto menanggapi dukungan dari berbagai pihak agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendampinginya menjadi cawapres untuk Pilpres 2024. Salah satu yang menyuarakan dukungan datang dari DPC Gerindra maupun sejumlah relawan.
Prabowo sudah mencatat aspirasi itu.
Nantinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.
"Ya itu kan, ya bagaimana ya itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi sudah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," kata Prabowo di Jl Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Mengenai usai Gibran yang terlalu muda dan baru pengalaman jadi Wali Kota, Prabowo tidak mempermasalahkan.
Sebab, hal itu adalah aspirasi dari rakyat.
"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya. Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tetapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda (wartawan) sendiri dengar dari mana-mana," ucapnya.
Diberitakan, Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid mengaku relawan di akar rumput berhak mengusulkan siapa pun menjadi kandidat cawapres Prabowo. Soal Gibran yang statusnya masih menjadi Wali Kota Surakarta dan kader PDIP, pihaknya tidak mempersoalkan.
"Soal kader PDIP monggo, saya tidak masalah kader PDI, Demokrat, Golkar. Kalau kader siapa bisa mengangkat elektabilitas Prabowo, popularitas, dan dia memang mumpuni saya boleh-boleh sajalah," kata Abdul Wachid, Selasa (10/10).
Dia mengakui peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo masih terganjal dengan regulasi yang membatasi capres-cawapres harus berusia di atas 40 tahun. Gerindra masih menunggu putusan MK soal gugatan batas minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun agar Gibran berpeluang.
"Persoalan Gibran itu kan masih jadi perdebatan di MK. Belum ada keputusan. Apakah itu keputusannya usia minimal 35 tahun dikabulkan atau tidak."