Pramono Anung Bakal Tetap Hadiri CFD Meski Ada Aturan Larangan Kampanye, Ini Alasannya
Larangan kampanye pada CFD termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung mengaku tetap akan berkunjung ke kawasan car free day (CFD) Sudirman-Thamrin pada masa kampanye Pilgub Jakarta.
Pramono memahami secara aturan kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) steril dari kegiatan kampanye sejak 25 September 2024 hingga 23 November.
- Ancam Keberlangsungan Usaha, Aturan Baru Ini Buat Buruh Khawatir
- Anggota DPRD Ini Tempuh Perjalanan Jauh Naik Motor Sambil Bonceng Sang Ibu demi Saksikan Pelantikannya
- Pramono Balas RK Disindir Doyan Kampanye di CFD: Hitung Saja, Blusukan Pasti Lebih Banyak Saya
- Jadwal Kampanye Ganjar-Mahfud Hari Ini, Kompak Hadiri Deklarasi FBR di Cakung
Karena itu, kehadirannya di area CFD bukan untuk berkampanye tapi berolahraga. Dia memastikan akan menanggalkan atribut-atribut yang bermuatan kampanye bila kunjungi kawasan CFD.
"Nah jadi kalau ke CFD udah nggak boleh lagi berkegiatan yang bersifat kampanye, tapi kalau CFD untuk CFD masa nggak boleh. Selama nggak pakai identitas untuk kampanye dan sebagainya," ucap dia.
Pramono mengatakan, akan bersepeda di area CFD seperti biasa.
"Ya saya sendiri aja karena saya masih sepedaan seperti biasa," ucap dia.
Larangan kampanye pada CFD termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.
Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.