Praperadilan Setnov jilid dua digelar besok, ini kata Fahri Hamzah
Menurutnya, saat ini hukum telah melenceng sebagaimana mestinya. Fahri beranggapan hukum itu telah disetir oleh pandangan publik. Seperti bagaimana publik melihat kasus e-KTP. Seharusnya, kata dia, hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Kamis (30/11) besok. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memandang praperadilan esok menjadi momentum mengembalikan konsepsi hukum yang tepat di Indonesia.
"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk merestorasi konsepsi negara hukum kita, bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis dan apa yang menjadi UU yang berlaku secara formil," ujar Fahri ketika dihubungi, Rabu (29/11).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Menurutnya, saat ini hukum telah melenceng sebagaimana mestinya. Fahri beranggapan hukum itu telah disetir oleh pandangan publik. Seperti bagaimana publik melihat kasus e-KTP. Seharusnya, kata dia, hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
"Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik, tetapi hukum harus dikembalikan pada fatsun fatsun dasarnya dia harus jelas, dia harus tertulis, dia harus rigid," ucapnya.
Fahri masih bersikeras bahwa tidak ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menurut dia pihak yang membuat pernyataan seperti demikian perlu bertanggung jawab lantaran hanya membuat sensasi dan buat citra DPR menjadi buruk.
"Kalau itu tidak ada maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggungjawab yang sudah merusak dan mencemari nama dari lembaga DPR tapi pada kenyataannya tidak ada. Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggung jawab ya, dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tutupnya.
KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11) setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menggurkannya pada praperadilan. Berselang lima hari, pihak Novanto menggugat status tersebut dalam gugatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Praperadilan akan digelar 30 November 2017. Putusan diprediksi keluar pada 7 Desember. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.
(mdk/rhm)