Presiden Dipilih MPR, Kursi Presiden Hanya Untuk Trah Politik
"Kalau presiden dipilih oleh MPR maka rakyat tidak punya hak pilih, legitimasi presiden lemah, sekarang legitimasi DPR dan Presiden kuat, karena keduanya dipilih secara langsung. Sehingga akan ada saling kontrol," jelas Verri saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/8).
DPR dan Pemerintah berniat melakukan amandemen kelima UUD 1945. Salah satu isu yang dikhawatirkan, dalam amandemen itu pemilihan presiden akan dikembalikan lagi kepada MPR seperti Orde Baru.
Pengamat Politik dari KoDe Inisiatif, Verri Junaedi melihat gelagat tersebut. Upaya menghidupkan kembali GBHN dengan amandemen UUD 1945 sebagai pintu masuk sahkan aturan presiden kembali dipilih MPR.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
Verri menegaskan, saat ini sistem yang terbangun antara legislatif dan eksekutif sudah baik. Kedua lembaga negara itu saling mengkoreksi.
"Kalau presiden dipilih oleh MPR maka rakyat tidak punya hak pilih, legitimasi presiden lemah, sekarang legitimasi DPR dan Presiden kuat, karena keduanya dipilih secara langsung. Sehingga akan ada saling kontrol," jelas Verri saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/8).
Verri meyakini, apabila Presiden dipilih MPR, maka fungsi kontrol antar lembaga tidak akan terjadi. Apalagi, presiden bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh MPR.
"Jadi menurut saya yang model begini, justru tidak memunculkan check and balances," tambah dia.
Dia juga merasa, apabila presiden dipilih oleh MPR, maka tampuk kekuasaan hanya jatuh kepada para elite politik. Kesempatan orang biasa tapi memiliki kemampuan untuk memimpin akan tertutup rapat.
"Orde Baru selama 35 tahun contoh nyata, jadi kenapa kemudian amandemen dari 1999-2002 kenapa itu dilakukan salah satunya karena sistem ini tidak tepat, justru memunculkan sistem oligarki."
"Orang yang memang punya kontribusi nyata terhadap pembangunan, tapi tidak punya trah politik, bukan elite, tidak punya ruang untuk berkompetisi," ujar Verri.
Verri menyebut dengan sistem Presiden dipilih oleh MPR, maka tokoh-tokoh pemimpin yang muncul bukan dari elite politik tidak akan ada seperti sekarang.
"Contohnya Risma, Risma bukan siapa-siapa dalam trah politik, tapi karena punya kinerja baik, dia bisa berkompetisi, pimpinan politik akan lebih berwarna diisi orang berprestasi bukan karena kedekatan tertentu," katanya.
Begitu juga dengan sosok Joko Widodo (Jokowi). Dia yakin, tokoh seperti Jokowi tidak akan bisa menjadi presiden apabila menggunakan sistem pemilihan melalui MPR.
Pemilu langsung, kata dia, juga tidak menutup ruang untuk tokoh politik ikut bertarung. Sehingga, dia menyatakan, sistem pemilu langusung saat ini sudah sangat baik. Meskipun memang ada beberapa catatan yang harus diperbaiki.
"Pemilu langsung ini trennya membuka kesempatan bagi semua pihak asal mereka punya kinerja bagus, elektabilitas bagus, ya dia punya potensi. Kalau dulu kinerja bagus, dikenal luas, tapi bukan siapa-siapa, enggak bisa jadi pemimpin, Pak Jokowi juga enggak mungkin bisa jadi presiden," tutup dia.
Baca juga:
Golkar Minta Amandemen UUD 1945 Dikaji Ulang
GBHN Jadi Pintu Masuk Agar Presiden Dipilih MPR Lagi?
GBHN Mau Dihidupkan, Ketua DPR Ingatkan Kondisi Ekonomi & Politik Saat Ini
Sejarah GBHN yang Kini Ingin Dihidupkan Kembali
Yasonna Klaim Partai di DPR Sepakat Hidupkan GBHN dengan Amandemen UUD 1945
Mendagri Nilai Indonesia Butuh GBHN agar Presiden Penuhi Janji Kampanye
PKB Usul Hidupkan Lagi GBHN, Agar Arah Pembangunan Stabil