Presiden PKS Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 'Enggak Nyambung'
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tepat. Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan itu.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tepat. Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan itu.
Syaikhu menegaskan, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak membuat keputusan penundaan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? “Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti.
-
Mengapa PKS unggul di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024? Tercatat PKS unggul dengan perolehan 1.012.028 suara.
"Keputusan itu enggak relevan dengan aturan hukum yang ada. Itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu di Kabupaten Sleman, Minggu (5/3).
Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com
Syaikhu menambahkan, PKS akan mengikuti aturan hukum yang berlaku yaitu yang berhak menunda atau membatalkan Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya karena merasakan dirugikan dalam proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos, Partai Prima pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Prima menyebut pihaknya dirugikan secara materiil oleh putusan KPU yang tak meloloskan partai itu menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Pemilu ditunda selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
Baca juga:
KPU Banding Putusan PN Jakpus, AHY Minta Hakim Berpihak pada Keadilan
PDIP Kritik Partai PRIMA: Berpolitik Harus Paham Konstitusi
Sekjen PDIP Duga Ada Kekuatan Besar Ingin Tunda Pemilu
Sekjen: PAN Sejalan dengan Komitmen Jokowi, Pemilu Digelar Sesuai Jadwal
VIDEO: Ketum Partai PRIMA "Seolah Kami Memaksakan Ikut Pemilu 2024"