Presiden tunda revisi UU KPK, Paripurna DPR cuma sahkan UU Tapera
UU tersebut langsung lolos tanpa mendapatkan tanggapan dari fraksi-fraksi.
DPR tidak jadi mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) untuk dilanjutkan. Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2015-2016, DPR hanya mengagendakan dan menyepakati RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi undang-undang.
"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Bamus antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, acara paripurna ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU Tapera," kata Wakil Ketua DPR yang menjadi ketua rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi menjelaskan bahwa UU Tapera akan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah jumlahnya puluhan juta. Menurutnya UU tersebut merupakan solusi revolusioner.
"Kebutuhan akan rumah merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang diamanatkan konstitusi. RUU ini implementasi ideologi bangsa untuk menyejahterakan rakyat Indonesia," ujar Yoseph.
Yoseph juga menjelaskan bahwa UU Tapera akan menjadi payung hukum bagi pemerintah. Hal tersebut guna ada tabungan wajib yang akan dikelola oleh pengelola Tapera.
"Untuk dipupuk dimanfaatkan untuk penyediaan rumah. Hasil itu kemudian digunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kredit rumah murah jangka panjang," tuturnya.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa UU Tapera ini dalam rangka mengatasi pemenuhan kebutuhan keuangan rumah. Menurutnya tugas pemerintah seharusnya menyelesaikan peraturan perundang-undangan ke peraturan yang lebih teknis.
"Pemerintah akan segera menyiapkan perangkat untuk berjalannya Tapera. Yang sudah direncanakan pemerintah yaitu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias Subsidi KPR) dalam Tapera. Karena pada prinsipnya program FLPP penyedia perumahan," ungkapnya.
Di akhir pembahasan, Agus meminta masukan dari masing-masing fraksi terkait UU Tapera. Namun seluruh fraksi menyepakati dengan hanya menjawab sepakat, tanpa ada alasan yang jelas.
Baca juga:
PKS desak Jokowi tarik revisi UU KPK dari Prolegnas 2016
Berani ancam mundur, Agus Rahardjo lebih baik dari pimpinan KPK dulu
Berdalih ada kerjaan, Ivan Haz minta polisi tunda pemeriksaannya
Mensesneg: Belum ada pembicaraan hapus revisi UU KPK dari Prolegnas
Politisi Gerindra curiga penundaan revisi UU KPK demi pencitraan
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.