Pro kontra caleg koruptor, Komisi III sarankan KPU lihat pakta integritas partai
Pro kontra mantan koruptor menjadi caleg menuai dilema. Di satu sisi, larangan tersebut mendukung semangat pemberantasan korupsi. Namun, berdasarkan aturan alasan Bawaslu dinilai tepat melihat Pasal 240 UU Pemilu membolehkan selama telah mendeklarasikan diri ke publik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 bakal calon legislatif dengan status mantan narapidana kasus korupsi pada Pemilu 2019. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh tetap melarang mereka ikut pemilu dengan cara melakukan penundaan statusnya.
Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani, menyarankan KPU untuk melihat kembali komitmen partai dalam pakta integritas yang ditandatangani partai peserta pemilu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
"Menurut saya, teman-teman di KPU seyogyanya melihat ini tidak dari putusan Bawaslunya tapi dari komitmen, pernyataan, pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh partai-partai. Dari sisi itunya. Jadi tidak timbul ketegangan antara KPU dan Bawaslu," kata Sekjen PPP itu di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Di sisi lain, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu. Sebab sebagai lembaga Ajudikasi, keputusan Bawaslu terkait sengketa harus dijalankan KPU.
Namun, lanjut Arsul, KPU bisa menyelesaikan konflik dua lembaga dengan mengembalikan kepada komitmen partai tidak mendaftarkan bakal caleg mantan koruptor. Dia mencontohkan di PPP langsung memerintahkan calegnya mengundurkan diri.
"KPU itu punya kewajiban melaksanakan apa yang diputus Bawaslu. Tetapi dalam melaksanakan keputusan, KPU juga bisa kemudian mendasarkan pada pakta integritas. Kalau partainya narik, itu kan selesai," jelasnya.
Arsul menilai pro kontra mantan koruptor menjadi caleg menuai dilema. Di satu sisi, larangan tersebut mendukung semangat pemberantasan korupsi. Namun, berdasarkan aturan alasan Bawaslu dinilai tepat melihat Pasal 240 UU Pemilu membolehkan selama telah mendeklarasikan diri ke publik.
"Karena memang di pasal 240 UU pemilu tidak ada syarat-syarat calon yang melarang eks napi korupsi itu tidak boleh nyalon. Sepanjang dia mendeklarasikan diri kepada publik, itu boleh," ucapnya.
Namun, KPU juga berdiri dalam aturan PKPU No. 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf h. Pasal itu berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
"Jadi memang kalau kita lihat, dari sisi hukum murni, ada landasan hukumnya putusan Bawaslu itu. Meskipun dari sisi yang lain, sekali lagi dianggap tidak pas," jelasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah duga KPU diancam KPK tak loloskan caleg eks koruptor
Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS
Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang
KPU tetap coret Caleg eks napi korupsi meski sudah diloloskan Bawaslu
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA
Menang gugat KPU, M Taufik bilang 'institusi negara kerja berdasarkan opini'
Ini alasan Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi di Pemilu 2019