Prolegnas, Gerindra dan PKS tolak revisi UU KPK dan UU Tax amnesty
Gerindra menganggap, KPK sedang butuh penguatan bukan pelemahan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengakui bahwa awalnya ada 39 undang-undang akan masuk Prolegnas 2016. Namun ditambah satu lagi yaitu revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Supratman menjelaskan bahwa sejauh ini ada satu tambahan baru dari PDIP, sedangkan Gerindra dan PKS menolak dua undang-undang masuk Prolegnas 2016.
"Tadi ada beberapa usulan termasuk PDIP, Demokrat ada tambahan 1 tentang UU No 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kemudian fraksi Partai Gerindra saya lihat itu tadi bersama PKS, terutama di Partai Gerindra, itu tidak menyetujui adanya UU Tax amnesty dan UU KPK dimasukan dalam prolegnas 2016," kata Supratman di sela Rapat Koordinasi Baleg dengan DPD RI dan Menkum HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).
Namun menurut Politikus Partai Gerindra ini, belum ada finalisasi keputusan seluruh fraksi. Dia menegaskan hari ini juga akan ada penetapan Prolegnas 2016.
"Itu intinya, tapi kan belum menjadi keputusan. Tapi kita lihat nanti pas pengambilan keputusan sikapnya berubah atau tidak. Ini keputusannya hari ini, semuanya," tuturnya.
Supratman juga menjelaskan mengapa Gerindra menolak revisi UU KPK. Menurutnya hal tersebut tidak diperlukan. Sebab KPK sedang butuh penguatan bukan pelemahan.
"Mungkin kita menganggap bahwa khusus UU KPK, itu masih relevan, masih sangat dibutuhkan dalam rangka menangani kejahatan extra ordinary crime ini, itu ya kita butuhkan KPK. Justru sebaliknya kita berharap, kalaupun terjadi revisi, harus ada penguatan yang lebih. Artinya kalau bisa kewenangan KPK ditambah, bukan malah dipangkas," bebernya.
Seperti diketahui dalam Rakor ini dibahas penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU 2015-2019. Supratman menjadi pimpinan Rakor. Hadir pula semeja dengannya Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo, dan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN Totok Daryanto . Sedangkan sebagai undangan hadir pula Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Kemudian ada pula Ketua DPD Irman Gusman.
Baca juga:
Tentukan Prolegnas 2016, Baleg DPR undang Menkum HAM dan DPD RI
Ical dukung Setya Novanto rombak fraksi Partai Golkar di DPR
Bambang Soesatyo resmi jadi Ketua Komisi III DPR
DPR, DPD & pemerintah sepakat 40 RUU masuk Prolegnas 2016
DPR minta Polri kaji senapan laras panjang saat dampingi KPK geledah
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.