PSI: Surat edaran KPU persulit Parpol
Chandra mengungkapkan, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan di tandatangani dokter yang berkompeten, harusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.
Pasca disahkannya PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Edaran tersebut memerintahkan partai untuk mengurus surat-surat keterangan itu hanya di rumah sakit yang ditunjuk KPU.
Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna mengatakan, surat edaran ini tentu saja menyulitkan para bakal calon anggota legislatif dari partai-partai politik. Seperti diketahui KPU baru saja mengesahkan PKPU yang memuat persyaratan menjadi calon anggota legislatif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
"Karena persyaratan administrasi yang banyak, PKPU tidak kunjung terbit, PSI berinisiatif untuk meminta bakal Caleg PSI untuk mengurus persyaratan sesuai dengan draf PKPU terakhir. Saya dengar partai-partai lain juga begitu. Sudah banyak yang mengurus surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta bebas narkoba. Tapi karena rumah sakitnya tidak ada pada list KPU maka mereka akan terancam memulai dari awal lagi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7).
Dia mencontohkan, beberapa Caleg PSI telah mengurus surat keterangan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Dua rumah sakit itu, dia mengungkapkan, entah kenapa,tidak ada di list KPU.
"Entah kenapa RSPAD dan RSPP tidak ada di list KPU. Padahal dua rumah sakit itu memiliki reputasi yang baik," ujarnya.
Mestinya, Chandra mengungkapkan, sepanjang rumah sakit tersebut terakreditasi, punya fasilitas sesuai kebutuhan persyaratan, dan dinyatakan dalam bentuk keterangan resmi rumah sakit dan di tandatangani dokter yang berkompeten, harusnya sah. Terutama karena waktu yang sempit dan aturan yang terbit mendadak.
Kewajiban mendapat surat keterangan dari rumah sakit dari daftar rumah sakit yang ada di SE KPU akan lebih mempersulit caleg DPRD Kab/kota.
"Saya hitung hanya ada 7 rumah sakit di Aceh yang ada di list KPU dari 18 kabupaten-kota yang ada di Aceh. Di Papua hanya 4 rumah sakit yaitu RS Dok II Jayapura, RSUD Abepura, RSUD Merauke dan RSUD Mimika. Artinya caleg DPRD se Papua dari 28 kabupaten/kota mesti pergi ke 4 rumah sakit itu," tegas Chandra.
KPU diminta arif menyikapi hal administratif seperti ini. "Jangan terkesan mempersulit parpol dengan hal-hal yang sifat administratif yang tidak substantif," pungkasnya.
Baca juga:
Demokrat sebut duet JK-AHY tunggu penjajakan koalisi dan survei internal
Eks teroris tak dilarang jadi Caleg, Hanura sebut KPU tak jeli buat PKPU
KPU persilakan PKPU larangan koruptor jadi caleg digugat ke MA
Soal teknis penjaringan, Golkar tunggu PKPU larangan koruptor jadi caleg disahkan
PKPU larangan eks koruptor nyaleg langgar UU, DPR pertimbangkan angket ke KPU