PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran Sebagai Wapres, Ini Alasannya
Gugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda putusan terkait gugatan PDI Perjuangan (PDIP). Gugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
"Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit," kata anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun saat dikonfirmasi, Kamis, (10/10).
- PTUN Tolak Gugatan PDIP, Gibran Tetap Sah Sebagai Wapres
- PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
- Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
- Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Putusan itu sedianya akan digelar hari ini. Pada laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit.
"Maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.
Duduk Perkara Gugatan
Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada permohonannya, PDI Perjuangan meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDI Perjuangan meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan diajukan PDI Perjuangan adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDI Perjuangan.