Puan Maharani Berjanji Evaluasi RUU yang Ditolak Masyarakat
Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara mengenai kelanjutan rancangan undang-undang yang menjadi kontroversi di masyarakat. Apalagi saat ini, demo penolakan RUU KUHP dan UU bermasalah lainnya masih berlangsung meski ada pelantikan DPR periode 2019-2022.
Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara mengenai kelanjutan rancangan undang-undang yang menjadi kontroversi di masyarakat. Apalagi saat ini, demo penolakan RUU KUHP dan UU bermasalah lainnya masih berlangsung meski ada pelantikan DPR periode 2019-2022.
Puan berjanji akan mengevaluasi UU yang masih diributkan masyarakat itu. "Penundaan undang-undang yang kontroversi kemarin tentu saja akan kita evaluasi kembali," kata Puan di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Puan mengaku akan mendengar banyak masukan dari masyarakat dan ahli terkait penundaan dan penolakan masyarakat itu. "Kemudian mendapatkan banyak masukan dari masyarakat tentu saja ahli-ahlinya dan tokoh-tokoh, yang pasti penundaan ini akan kita cek dulu sampai berapa lama waktu yang kita tunda," katanya.
Mantan Menko PMK itu berjanji tidak akan memaksakan untuk mengesahkan atau menyelesaikan pembahasan UU yang masih bermasalah.
"Tentu kami tidak memaksakan untuk kami selesaikan kalau memang hal itu masih kontroversi," pungkasnya.
Diketahui Puan terpilih menjadi anggota Dewan dari PDIP dengan raihan suara caleg tertinggi di Indonesia. Puan rencananya akan dilantik menjadi Ketua DPR malam ini. Hal itu berdasarkan UU MD3 di mana partai pemenang pemilu berhak mendapat jatah kursi ketua DPR.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Puan Maharani Ketua DPR Periode 2019-2024
Sejumlah Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Anggota DPR
VIDEO: Mereka yang Tersingkir dari Senayan
Ibnu Munzir Sebut Banyak PR Harus Dituntaskan Anggota DPR Periode Baru
Jazuli Juwaini Kembali Dipilih Menjadi Ketua Fraksi PKS
Presiden Jokowi: Selamat Bekerja Anggota MPR, DPR, DPD 2019-2024