Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR
"Saya belum masuk DPR," ujarnya
DPR RI akhirnya menyepakati revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Hal ini disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 hari ini, Kamis (5/9). Dalam revisi ini diusulkan jumlah pimpinan MPR ditambah dari lima menjadi 10 orang.
Puan Maharani yang digadang-gadang akan menjadi Ketua DPR pada periode akan datang menolak mengomentari revisi ini. Dia mengatakan tak punya kewenangan untuk mengomentari karena saat ini dia masih menjabat sebagainya menteri dan belum masuk ke DPR.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
"Itu urusannya DPR. Saya belum masuk DPR," ujarnya di Gedung Lemhanas RI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Dia mengatakan isu harus ditanyakan ke pimpinan DPR saat ini. Dia mengaku tak tahu menjawab bagaimana karena masih belum masuk ke legislatif.
"Ini belum DPR, jawabnya gimana? Itu ranahnya legislatif," ujarnya.
Menurutnya revisi UU MD3 tak serta merta diusulkan. Namun dipastikan telah melalui sejumlah pertimbangan. Namun pertimbangannya seperti apa, dia menyarankan agar ditanyakan ke pimpinan DPR maupun pimpinan fraksi.
Baca juga:
Rapat Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR
Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun Depan
NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah Disusun
Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan MPR, Khawatir Merembet ke Pasal Lain
DPR Diam-diam Revisi UU MD3, Ternyata Diusulkan PPP