Putus Laporan OSO Besok, Bawaslu Diingatkan Pakai Putusan MK Sebagai Rujukan
Bawaslu bakal memutuskan laporan yang disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/1) besok. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan besok menjadi pertaruhan bagi Bawaslu.
Bawaslu bakal memutuskan laporan yang disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (9/1) besok. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan besok menjadi pertaruhan bagi Bawaslu.
"Bawaslu akan memberikan putusan terhadap OSO. Kita sudah menyimak jalannya kasus kemarin, kami melihat ini adalah pertaruhan Bawaslu dalam perkara ini. Mengapa kami menyebut ini adalah perkaranya pertaruhan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
Dia mengingatkan Bawaslu pada kasus napi korupsi menjadi caleg yang sempat menjadi polemik. Saat itu, Bawaslu menggunakan putusan MK sebagai rujukan dibolehkannya mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.
"Pertanyaan dan pertaruhannya apakah argumentasi yang sama akan dipakai oleh Bawaslu RI dalam perkara ini. Nah ini tentu berulang kepada Bawaslu maka saya sebut perkara ini menguji dan integritas dan konsistensi dari Bawaslu, jangan sampai dari perkara mantan korupsi nyaleg, Bawaslu memakai putusan MK sebagai acuan pertimbangan dalam meloloskan mantan napi jadi caleg," ujarnya.
Dia pun berharap dalam perkara OSO, Bawaslu menggunakan putusan MK sebagai rujukan, yakni Putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum Parpol rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Kita tentu berharap itu enggak terjadi. Kalau menurut saya wasalam Bawaslu, kalau dilihat satu perkara digunakan putusan MK, satu perkara diabaikan jadi," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memasukkan nama OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD RI. Sebabnya, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pihak OSO lantas membuat laporan ke Bawaslu dan bakal diputus besok. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, ada dua laporan yang diajukan pihak OSO terhadap Komisioner KPU. Pertama laporan atas nama Dodi S Abdul Qadir dan laporan kedua atas nama Firman Kadir. Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum OSO ke Bawaslu itu pada 18 Desember 2018.
Lalu, terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat agar ketua umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Surat tersebut dikirimkan kepada OSO pada 8 Desember 2018.
"Bagi KPU, surat itu merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," katanya di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) lalu.
Namun, bagi pihak OSO penerbitan surat itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena bertentangan dengan putusan MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 14 November 2018.
Menurut pihak OSO dalam putusan tersebut KPU telah diperintahkan segera memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD Pemilu 2019. "Untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi itu akan dikaji oleh Bawaslu," kata dia.
Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.
Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.
Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," jelasnya.
Baca juga:
'Bawaslu Harus Tegakkan Keadilan, OSO Tak Masuk DCT karena Kemauan Sendiri Bukan KPU'
Hemas Sebut Didukung Jokowi Lapor MK Soal Pro Kontra Kepemimpinan OSO di DPD
Temui Jokowi, GKR Hemas Beberkan Konflik di DPD RI
Saksi Ahli Kubu OSO Sebut KPU Tidak Jalankan UU
Laporan OSO Terhadap Komisioner KPU Dinilai Tak Masuk Akal
Manuver Politik Mengejutkan Selama 2018
GKR Hemas Cuek Pimpinan DPD Tak Cairkan Dana Reses