Putusan MK Buka Peluang Pemimpin Muda di Daerah Menuju Nasional
Putusan MK soal batas usia capres cawapres mesti dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.
Putusan MK soal batas usia capres cawapres mesti dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.
Putusan MK Buka Peluang Pemimpin Muda di Daerah Menuju Nasional
Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hukum di Indonesia Terguncang Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Nasihat Ulama Banten Abuya Muhtadi untuk Ganjar: Jangan Sampai Menimbulkan Perpecahan
- Di depan Perangkat Desa, Prabowo: Kades Pemimpin Terdekat Rakyat Indonesia
- Sang Pelopor Pers Nasional yang Mati dalam Kesunyian
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andy Rahmat Wijaya menyambut positif putusan itu. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi pemimpin-pemimpin muda di daerah dalam kontestasi nasional.
"Terkait dengan adanya afirmasi usia dibawah 40 tahun bisa maju capres asal sudah terpilih dalam official ellection, perlu disambut positif, artinya peluang pemimpin-peminpin muda di daerah terbuka lebar," kata Andy kepada wartawan, Senin (23/10).
Menurutnya, putusan ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia. Kala itu, elit-elit pejuang nasional seperti Soekarno, Soemitro Djojohadikusumo masih berusia muda.
"Ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia, dimana elit-elit pejuang nasional berusia 20-30an tahun, seperti Soekarno yang jadi ketum partai di usia 28 tahun," kata Andy.
"Pak Soemitro Djojohadikusumo jadi menteri di usia 32 tahun dan banyak contoh presiden di beberapa negara yang terpilih dibawah 40 tahun," sambungnya.
Andi menyatakan, putusan MK tersebut mesti dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.
"Prinsipnya, seluruh warga masyarakat Indonesia harus mematuhi putusan Badan Peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.