Putusan MK soal ambang batas presiden bakal mengganggu proses pendaftaran
Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 dibuka dua minggu mendatang, 4 hingga 10 Agustus. Jelang pendaftaran, masih ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang dinantikan oleh sejumlah pihak salah satunya ambang batas pencalonan Presiden.
Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 dibuka dua minggu mendatang, 4 hingga 10 Agustus. Jelang pendaftaran, masih ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang sedang dinantikan oleh sejumlah pihak salah satunya ambang batas pencalonan Presiden.
Pergerakan dinamis partai politik menanti putusan MK dan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurut pengamat politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing akan menimbulkan dampak pada proses pendaftarannya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Secara normatif, pendaftaran kandidat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan mengganggu jika keputusan MK soal ambang batas presiden berdekatan dengan masa pendaftaran.
"Secara normatif pasti akan mengganggu karena pendaftaran menjadi terkesan terburu-buru," ujar Emrus kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/7).
Sementara secara pragmatis, keputusan tersebut sejatinya telah diantisipasi oleh partai politik. Dia mengatakan saat MK membacakan putusannya baik hasilnya mengabulkan atau menolak isi permohonan uji materi, sejatinya partai politik sudah memiliki strategi politik.
"Tentu mereka telah melakukan itu atas dasar kalkulasi politik yang akan menguntungkan mereka. Itu sudah dilihat kalkulasinya," ujar Emrus.
Sementara itu diketahui Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon yang menguji Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Hadar menilai adanya ambang batas justru mempersempit ruang terjadinya perubahan. Di mana hal itu merupakan esensi dalam pemilihan presiden. Sementara Titi menilai Pasal 222 telah memotong asas konstitusional dalam pengusungan Presiden, berbeda dengan kehendak Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
KPU antisipasi pendaftaran capres-cawapres di hari terakhir 10 Agustus
PA 212 rayu Partai Demokrat untuk bergabung ke Koalisi Partai Keumatan
Usai dinner bersama, enam ketum parpol sepakat satu nama cawapres untuk Jokowi
PKS dan Berkarya tak hadiri pertemuan dengan PA 212
Bertemu dengan 5 parpol, PA 212 bahas dukungan pencapresan Prabowo
PA 212 ingin Gerindra, PKS, PAN, PBB dan Berkarya berkoalisi di Pemilu 2019