Rapat Baleg bahas penambahan kursi pimpinan DPR masih mentok
Rapat Baleg bahas penambahan kursi pimpinan DPR masih mentok. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat tingkat Panitia Kerja (Panja), Rabu (7/2). Rapat itu guna membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) salah satu yang dibahas adalah jumlah kursi pimpinan untuk DPR dan MPR.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat tingkat Panitia Kerja (Panja), Rabu (7/2). Rapat itu guna membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) salah satu yang dibahas adalah jumlah kursi pimpinan untuk DPR dan MPR.
Anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, deret fraksi sudah setuju dengan adanya penambahan kursi untuk pimpinan DPR. Namun penambahan kursi MPR masih menjadi perdebatan yang alot.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
"Yang masih tetapi diperdebatkan saya kira penetapan tambahan pimpinan DPR sudah enggak ada masalah. MPR nanti tinggal nanti karena ada perbedaan dijembatani," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Menurutnya, beberapa fraksi masih mengedepankan pendapatnya. Seperti PAN yang menginginkan penambahan kursi di MPR dan DPR dengan jumlah yang sama, kemudian NasDem memilih menolak adanya penambahan kursi pimpinan.
"Hanya PAN yang masih menyampaikan penamabahan mestinya jumlah penambahan antara DPR dan MPR sama. Kalau DPR satu yah satu, dua yah dua, tapi mestinya itu enggak ada masalah," ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR itu juga menegaskan, jika tak kunjung menemukan titik temu maka tidak menutup kemungkinan untuk mengunakan opsi voting. Sebab, setiap fraksi memiliki orientasi dan pilihan masing-masing.
"Yes kalau memang tidak ada jalan lain karena musyawarah mufakat tidak menghasilkan keputusan bulat yah voting enggak ada masalah, tapi saya kira DPR kan lembaga politik setiap fraksi melihat kecenderungan orientasi dari pilihan yang ada di fraksi," tandasnya.
Baca juga:
Pimpinan kenalkan DPR ke anak TK
Pansus KPK sepakat laporan akhir dibawa ke paripurna
Tim perumus tegaskan pasal penghinaan presiden di RKUHP beda dengan yang dulu
Sekjen Golkar sebut banyak kader seperti Fahri Hamzah
Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan presiden tidak berasas diktator
Tak setuju penambahan kursi DPR & MPR, NasDem sebut seperti bagi-bagi kekuasaan
Bamsoet sebut semua fraksi setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR dan MPR