Rapat Konsinyering Sepakati Pemilu 2024 Belum Gunakan e-Voting
Walaupun demikian, hasil rapat konsinyering bukan kesepakatan atau keputusan resmi, karena kesimpulan pertemuan itu masih lanjut didiskusikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
Hasil rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu serta DKPP menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara memakai perangkat elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata.
Oleh karena itu, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
"Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hasil konsinyering saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (14/5).
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda menjelaskan, wacana penggunaan “e-voting” sempat bergulir, tetapi para pihak memahami teknologi pendukung belum merata di seluruh daerah si Indonesia.
"Wacana e-voting tak digunakan pada 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya belum merata-nya teknologi infrastruktur di Indonesia dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan," jelasnya.
Meskipun Pemilu 2024 tidak menggunakan "e-voting", tetapi proses rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem itu yang berbasis elektronik/digital telah digunakan oleh KPU saat Pilkada 2020 di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar konsinyering pada Jumat (13/5) sampai Sabtu dini hari membahas sejumlah isu pemilu, di antaranya terkait anggaran, masa kampanye, teknis penyelesaian sengketa, pengadaan logistik, dan digitalisasi pemilu.
Walaupun demikian, hasil rapat konsinyering bukan kesepakatan atau keputusan resmi, karena kesimpulan pertemuan itu masih lanjut didiskusikan pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.
"Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi, dan konsinyering bukan agenda resmi yang keputusannya jadi keputusan resmi. Keputusan resmi (ada di) RDP," tutur Rifqi.
Ia menambahkan konsinyering sengaja digelar demi mengatasi kebuntuan yang dialami oleh para pihak saat membahas berbagai masalah pemilu pada forum-forum rapat yang formal.
(mdk/fik)