Rapat Tengah Malam, Panja Sepakati RUU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengambil keputusan pada sekitar pukul 03.11. Dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh tiga orang menteri yaitu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU IKN dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI yang digelar pada tengah malam. Kurang lebih rapat pengambilan keputusan berlangsung selama tiga jam. Rapat dimulai pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Di mana letak ibu kota Garut? Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tarogong Kidul.
-
Di mana lokasi ibu kota baru Mesir? Ibu kota baru Mesir ini dirancang seluas 700 kilometer persegi atau kira-kira seukuran Singapura.
-
Bagaimana Palangka Raya disiapkan menjadi calon Ibu Kota? Di tahun yang sama, Soekarno semakin optimis dan menggencarkan promosi Palangka Raya sebagai calon ibu kota negara. Keyakinan Soekarno sederhana, karena saat itu Pemerintah Republik Indonesia belum pernah membuat kota sendiri secara mandiri. Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka.
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengambil keputusan pada sekitar pukul 03.11. Dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh tiga orang menteri yaitu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat penyampaian pandangan mini fraksi, delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyatakan menyetujui RUU IKN untuk disepakati di tingkat pertama. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak RUU IKN.
"Setelah kita bersama-sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah, tentu ada yang mayoritas menyetujui," kata Doli.
"Maka saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah RUU ini RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dilanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" lanjutnya.
Kemudian, peserta rapat menyetujui RUU IKN dalam pengambilan keputusan tingkat I dan palu persetujuan diketok.
Sementara itu, PKS yang menolak dibahas lebih lanjut memiliki pandangan RUU IKN masih memiliki sejumlah persoalan dari substansinya. PKS menilai masih ada yang perlu dibahas. Salah satunya adalah masalah pendanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama.
Panja Kebut RUU IKN Hingga Tengah Malam
Dalam proses pengambilan keputusan ini, DPR menggelar rapat secara maraton mengebut penyelesaian RUU IKN.
Sejak Senin (17/1) pagi, RUU IKN dibahas dalam rapat panitia kerja. Fokusnya adalah membahas beberapa klaster. Panja ini menyepakati klaster-klaster pembahasan itu, meski dengan sejumlah catatan. Yaitu kelembagaan otorita IKN, pendanaan atau anggaran, rencana induk, pertanahan serta klaster substansi lain-lain.
Panja menyepakati bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara. "Yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.
Rapat Panja menyelesaikan pembahasan klaster-klaster RUU IKN sejak pagi hingga tengah malam. Rapat Panja ini selesai sekitar pukul 11.30.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari.
(mdk/fik)