Ratusan Guru Madrasah Curhat di Rumah Aspirasi Rakyat Jokowi-Ma'ruf
"Sekarang baru sebagian guru yang terbit SK Inpassing-nya. Kami harap aspirasi kami segera direspons agar mendapat tunjangan yang disesuaikan dengan golongan," ujar Ketua Ikatan Guru Pejuang Inpassing (IGPIN) Kabupaten Blitar tersebut.
232 Guru madrasah di bawah Kementerian Agama menyambangi Rumah Aspirai Rakyat #01 di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1). Mereka curhat sejumlah persoalan yang tengah dihadapi para guru madrasah.
Koordinator para guru, Fahrudin menyampaikan harapannya agar SK Inpassing (tunjangan profesi) dapat segera diterbitkan untuk para guru di bawah naungan Kementerian Agama yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
"Sekarang baru sebagian guru yang terbit SK Inpassing-nya. Kami harap aspirasi kami segera direspons agar mendapat tunjangan yang disesuaikan dengan golongan," ujar Ketua Ikatan Guru Pejuang Inpassing (IGPIN) Kabupaten Blitar tersebut.
Para guru yang berasal dari Blitar, Jawa Timur itu itu mengaku lega dan senang dapat menyampaikan harapannya pada pemerintah melalui Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.
"Sekarang kami lega sudah menyampaikan aspirasi, semoga segera diteruskan kepada Presiden Jokowi," ujar Fahrudin.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Rumah Aspirasi #01, Deddy Sitorus menyampaikan, aspirasi para guru dari Blitar itu akan disampaikan kepada calon presiden-wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Deddy yakin, Jokowi-Ma'ruf akan memperhatikan kesejahteraan para guru. Upaya ini menurut dia sejalan dengan visi dan misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Periode kedua, Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf akan fokus pada peningkatan kualitas SDM, itu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidikan vokasional," ungkap Deddy Sitorus.
Wakil Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu menambahkan, Jokowi-Ma'ruf pasti akan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para guru yang memenuhi regulasi berlaku.
Adapun syarat yang harus dipenuhi guru non PNS untuk mendapat SK Inpassing adalah lulus S1, memiliki NUPTK, masa bakti minimal 2 tahun, dan maksimal berusia 59 tahun.
"Kemenag sudah berproses, ini kan untuk mendorong prosesnya lebih cepat. Sepanjang sesuai regulasi dan memenuhi syaratnya, Pak Jokowi pasti memperhatikan dan meningkatkan kualitas serta kesejahteraan para guru," ujar Deddy Sitorus.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menko Darmin Soal Prabowo Sebut BUMN Bangkrut: Kesimpulan Ceroboh, Dasarnya Apa?
TKN Klaim Jokowi-Ma'ruf Telah 99,99 Persen Siap Hadapi Debat
Timses Jokowi Tegaskan Acara Visi Presiden di Televisi Bukan Kampanye
Setelah Diprotes, Foto Gatot Nurmantyo Tak Lagi Terpampang di Posko Prabowo-Sandi
Demokrat: Pidato Kebangsaan Agar Rakyat Lebih Mengenal Prabowo
Pembentukan Satgas Kasus Novel Diharapkan Bukan untuk Kepentingan Politik
Jika Mundur Capres, Prabowo Bisa Dipidana 5 Tahun Bui & Denda Rp 50 Miliar