Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
Almas mengungkapkan gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Reaksi Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa UNSA Solo usai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Solo mengaku senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
- MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diajukan Mahasiswa Unisia Brahma Aryana Hari Ini
- Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua
- Besok MK Kembali Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Kata Anies
- Blak-blakan Almas Tsaqibbirru Bantah Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Demi Gibran
"Otomatis sebagai mahasiswa saya senang, terlebih lagi gugatan itu dibuat untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan,"
ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (16/10).
merdeka.com
Almas mengungkapkan gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran belakangan santer akan dipinang Prabowo Subianto, bacapres Partai Gerindra.
"Saya ini kenal saja enggak gitu loh. Enggak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," papar Almas.
Dia mengajukan gugatan tersebut dilatarbelakangi atas rasa keprihatinannya terhadap anak-anak muda yang berpotensi untuk melangkah menjadi calon presiden dan cawapres. Tidak hanya di tahun 2024, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang selama NKRI masih berdiri.
Almas yang juga mengikuti sidang di MK menyampaikan, dirinya akan melihat perkembangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh oleh Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asakan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.