Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
Soal hak angket, Ganjar menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
- Ganjar Sebut Pihak yang Kerja Sama dengan Pemerintah Bisa Mengganggu, Ini Respons Demokrat
- Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
- Peta Kekuatan Kubu Anies dan Ganjar di DPR Untuk Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu
- Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Karena jadi Tuntutan Rakyat
Respons Ganjar soal Gugatan PDI Perjuangan ke PTUN
PDI Perjuangan melakukan gugatan kepada KPU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pilpres 2024. PDI Perjuangan menganggap KPU melakukan dugaan perbuatan melawan hukum sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
Terkait gugatan PDI Perjuangan ke PTUN ini, Ganjar Pranowo angkat bicara.
Ganjar mengatakan dirinya menyerahkan semua prosesnya ke pengadilan termasuk apakah akan disidangkan atau tidak gugatan tersebut.
"Kita tunggu prosesnya saja. Apakah nanti mendaftar diterima atau tidak. Disidang atau tidak. Kita serahkan pada pengadilan," kata Ganjar pada wartawan di kediamannya, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (24/4).
Sedangkan mengenai kelanjutan Hak Angket, Ganjar menerangkan jika itu merupakan kewenangan dari partai politik dan para anggota DPR RI.
Ganjar menyebut dirinya bukan anggota DPR RI dan menyerahkan masalah itu ke partai politik dan anggota DPR RI.
"Itu nanti di parlemen. Saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahasnya," tutur Ganjar.
"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK. Itu (putusan MK) final and binding," tutup Ganjar.