Respons NasDem Setelah Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di KPK
KPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama bawahannya mencapai Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekjen dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.
Respons NasDem Setelah Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di KPK
Partai NasDem meminta proses hukum yang adil dan bermartabat terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menanggapi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada SYL.
"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat," ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10).
Terkait penetapan tersangka SYL, NasDem memakluminya sebagai bagian proses hukum. Tasli juga meminta permohonan praperadilan yang dilakukan kader NasDem itu dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
- KPK Ungkap Syarul Yasin Limpo Umbar Miliaran Rupiah untuk Umrah Pejabat Kementan
- Fakta-Fakta Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi Rp13,9 Miliar di Kementan
- Syahrul Yasin Limpo Buka Suara soal Kabar Jadi Tersangka Korupsi: Pada Saatnya Saya Jelaskan
- Respons KPK soal Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Hilang' di Tengah Pusara Kasus Korupsi Kementan
"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum, oleh karena itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. Sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum,"
katanya.
merdeka.com
Sementara, NasDem tidak terlibat dalam pemberian bantuan hukum. Karena SYL sudah memilki tim hukum sendiri.
"Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang," ujar Taslim.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,"
kata Johanis.
merdeka.com
Penerimaan uang korupsi melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Johanis menyebut, hingga saat ini, KPK menemukan total uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama KS dan MH mencapai Rp13,9 miliar.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.