Keluarga Limpo dalam Pusaran Korupsi
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu (11/10) malam.
Terjeratnya Syahrul Yasin Limpo menambah daftar keluarga Yasin Limpo tersandung kasus korupsi.
Keluarga Limpo dalam Pusaran Korupsi
Syahrul Yasin Limpo masuk jeratan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan saat proses lelang jabatan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Terjeratnya Syahrul Yasin Limpo menambah daftar keluarga Yasin Limpo tersandung kasus korupsi. Kakak Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo pernah terjerat kasus korupsi.
Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Adik Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo juga terseret kasus korupsi. Dia divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi PDAM Makassar.
Sejumlah anggota keluarga Yasin Limpo memang terjun ke dunia politik. Mereka adalah Tanri Olle Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, Ichsan Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Irman Yasin Limpo.
Berikut deretan keluarga Yasin Limpo dalam pusaran korupsi:
Dewie Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2015. Dia terlibat kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Pada 13 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada mantan anggota Komisi VII DPR RI itu. Dewie diyakini terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Deiyai.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara. Hakim meringankan hukuman Dewie lantaran masih memiliki tanggungan keluarga dan dinilai berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak mencabut hak politik Dewie seperti yang dituntut jaksa.
Pada Kamis, 25 Agustus 2022, Dewie menghirup udara bebas. Dia sujud syukur saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan Sungguminasa Gowa, Makassar.
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Rabu (11/10) malam. Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia,"
kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
merdeka.com
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan.
Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di markup, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian. Uang itu diterima secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.
Haris Yasin Limpo
Haris Yasin Limpo divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi PDAM Makassar. Hukuman itu terbilang rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, karena Haris hanya terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan. Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Haris Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan Haris satu bulan setelah putusan inkrah.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Haris Yasin Limpo. Hal yang memberatkan, hakim menganggap Haris Yasin Limpo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa menjalani proses persidangan dengan berkelakuan baik. Terpidana mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.