Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Pihak Aiman telah melaporkan kasus penyitaan handphone ke sejumlah instansi.
- Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
- Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Sejumlah upaya tengah diusahakan Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk melawan tindakan penyitaan handphone (gawai) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan, Jumat (26/1).
Atas upaya Aiman itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak merasa tidak khawatir. Karena semua tindakan penyitaan yang telah dilakukan telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (1/ 2).
Oleh sebab itu, Ade Safri menjamin dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan," bebernya.
“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah utk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” tambahnya.
Sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e, sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Perlawanan Aiman Penyitaan Hp
Sebelumnya, TPN Ganjar Pranowo -Mahfud MD menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menyita handphone hingga akun Instagram Aiman Witjaksono dalam kasus aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Atas hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum. Sebab, Aiman yang masih berstatus sebagai saksi terlapor namun diperlakukan dengan tindakan penyitaan.
"Kami sudah sepakat di tim, akan menyampaikan pengaduan kami kepada Propam, kemudian akan menyampaikan laporan ke Kompolnas, kemudian ke Ombusdman, ke Komnas HAM," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (29/1/2024).
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga akan melayangkan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Aiman. Dengan upaya untuk mengembalikan lagi handphone Aiman yang telah disita penyidik.
"Dan juga dalam waktu dekat kami akan mendaftarkan praperadilan ya, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Adapun sejauh ini tercatat, pihak Aiman telah melaporkan kasus penyitaan handphone ke sejumlah instansi seperti, Kompolnas, Komnas HAM, hingga yang teranyar akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri.
"Kita sudah mempersiapkan seluruh berkas laporan kepada Propam nanti akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku, dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya untuk yang Propam dan kita akan menanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri itu yang akan menjadi objek dari laporan kita," ucapnya.