Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017
Revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tak masuk Prolegnas 2017. Revisi bisa kembali dilakukan, andaikan ada usulan dari seluruh fraksi agar UU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2017.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengaku tidak percaya pimpinan DPR meminta kepada Badan Keahlian untuk mengkaji revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Supratman mengatakan, revisi UU KPK tidak bisa dibahas karena tidak masuk dalam Prolegnas 2017.
"Masa, pimpinan DPR menyerahkan BKD untuk revisi UU KPK kan enggak masuk akal. Ada atau tidaknya revisi UU KPK kan tergantung pada Prolegnas, sekarang di tahun 2017 ini kan revisi UU KPK kita keluarkan. Jadi tidak mungkin ada revisi UU KPK," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (6/3).
Revisi bisa kembali dilakukan, andaikan ada usulan dari seluruh fraksi agar UU KPK dimasukkan dalam Prolegnas 2017.
"Kecuali nanti seluruh fraksi mengusulkan kembali untuk masuk prolegnas, tapi sepanjang tidak ada prolegnas tidak akan ada revisi UU KPK," terangnya.
Kendati demikian, politisi Gerindra ini menambahkan, sosialisasi revisi UU KPK memang kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
"Yang saya dengar itu sosialisasi dulu kan pernah ada kesepakatan yang dilakukan, tapi itu yang saya tahu. Saya tidak tahu terlalu persis mengenai sosialisasi tersebut karena kita tidak terlibat," pungkasnya.
Badan Keahlian DPR menggelar sosialisasi revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Ketua BKD Jhonson Rajagukguk mengatakan sosialisasi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," kata Jhonson di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Jhonson menyebut perintah sosialisasi itu sebagai tindaklanjut dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK ini sempat menguap lantaran poin-poin yang diusulkan dinilai melemahkan kewenangan dari lembaga antirasuah itu.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, lalu kami memang mendapat tugas dari pimpinan," terangnya.
Pihaknya akan berkeliling melakukan sosialisasi ke sejumlah universitas diantaranya Universitas Andalas (Unan) di Padang pada 9 Februari dan Universitas Nasional (Unas) Jakarta 28 Februari 2017. Rencananya, BKD akan kembali melakukan sosialisasi di di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada 22 atau 23 Maret 2017.
Baca juga:
Draft Perppu palsu, jaksa nilai tak mungkin cuma KPK tangani korupsi
PJI pastikan draft rancangan Perppu KPK yang beredar di medsos palsu
Istana tegaskan draft Perppu KPK yang beredar ternyata palsu
Survei SMRC: Masyarakat ingin Jokowi tegas tolak revisi UU KPK
Laode sebut ada 2 pemikiran terkait perdebatan revisi UU Tipikor
'Revisi UU KPK jadi bom waktu di setiap pemilihan pimpinan KPK baru'
Penundaan revisi UU KPK tumbuhkan gerakan rakyat antikorupsi
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023