Revisi UU MD3, Momen Tepat Maksimalkan Peran Perempuan di Parlemen
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah momen untuk maksimalkan pelibatan perempuan di parlemen.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi menilai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) adalah momen untuk maksimalkan pelibatan perempuan di parlemen.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan pengutamaan pelibatan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) parlemen.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa kepanjangan dari UMR? Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional. Sederhananya, UMR adalah tetapan besaran upah minimum bagi pekerja atau buruh di taraf regional.
"Hari ini karena momentumnya karena ada wacana untuk melakukan revisi UU MD3 mestinya ini menjadi perhatian bagi MPR dan DPR untuk kemudian juga memperhatikan apa yang kemudian sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Very di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
Very menjelaskan, dalam putusan itu MK meminta perempuan harus diutamakan dalam proses pemilihan pimpinan DPR atau AKD. Putusan MK itu harus dilaksanakan.
"Kalau kita berbicara soal pembuatan hukum, segala kemungkinan harus diperhitungkan. Sebenarnya kalau kita membaca pada waktu itu, MK pun juga kalau bisa diwajibkan, diwajibkan soal keterwakilan perempuan," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami menuntut supaya DPR dalam revisi UU MD3 memasukkan putusan MK nomor 82 tahun 2014 ini sebagai rujukan dalam revisi UU nantinya," sambungnya.
Dia juga meminta revisi ini tidak boleh hanya mementingkan kepentingan partai. Tetapi juga harus kembali para putusan tertinggi yakni putusan MK.
"Ini juga menunjukkan komitmen DPR bagaimana memperjuangkan keterwakilan perempuan bukan hanya soal keanggotaan bahkan sekarang ada rujukan hukumnya, rujukan konstitusinya yang harus dijalankan oleh pembuat UU," ucapnya.
Diketahui, DPR Akan membahas revisi UU MD3. Revisi itu berfokus pada penambahan pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.
Baca juga:
DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3
Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR
Rapat Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR
Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun Depan