Ruhut Sitompul: Tak ada Keppres, Tim Independen ilegal
"Tim ini dasar hukumnya tak ada, harusnya lapor dulu ke Jokowi. Kalau tidak ntar tambah keruh," kata Ruhut.
Presiden Joko Widodo membentuk Tim Independen guna menyelesaikan konflik KPK dan Polri. Namun pembentukan tim ini dicibir banyak pihak, khususnya para politikus di DPR.
Salah satunya anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Dia menyatakan Tim Independen tidak sah lantaran tak mempunyai Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Jokowi.
"Tim 9 ilegal karena sampai saat ini tak ada Keppres," kata Ruhut di Horapa Resto, Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut dia, Tim Independen harusnya meminta Presiden Jokowi untuk dibuatkan Keppres agar tim yang diketuai Buya Syafii Maarif ini bekerja maksimal. Terlebih, Tim Independen ini meminta agar Jokowi tak melantik Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri.
"Tim ini dasar hukumnya tak ada, harusnya lapor dulu ke Jokowi. Kalau tidak ntar tambah keruh," kata dia.
Ruhut juga tak mau berkomentar banyak soal kisruh KPK vs Polri ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Terserah Pak Jokowi, dia punya hak progeratif," tukasnya.