RUU Pemda harus diubah jika opsi pilkada tidak langsung menang
"Karena, kewenangan DPRD diambil penuh dari MD3 masuk ke Undang-Undang Pemda."
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja memaparkan proses yang akan dilalui dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di DPR RI hari ini. Hakam menjelaskan, proses pertama yang harus diputuskan adalah pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD.
"Begitu nanti langsung itu langsung ada implikasi. Implikasinya, pilihannya itu satu putaran atau dua putaran. Cukup sekali suara terbanyak dia ditentukan. Setelah itu pembatasan belanja kampanye, itu untuk yang (pilkada) langsung," ucap Hakam di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9).
Apabila pada akhirnya terpilih pilkada melalui DPRD, Hakam melanjutkan, konsekuensinya adalah mengubah Undang-Undang Pemda. "Karena, kewenangan DPRD diambil penuh dari MD3 masuk ke Undang-Undang Pemda. Artinya kalau DPRD mempunyai kewenangan untuk memilih kepala daerah, harus dicantumkan kewenangan DPRD memilih kepala daerah," papar Hakam.
Hakam menyimpulkan, yang harus diputuskan pertama kali adalah pilkada langsung atau tidak langsung baru kemudian RUU lain yang berkaitan dengan RUU Pilkada akan menyesuaikan.
"Jadi yang harus diputuskan itu langsung dan tidak langsung. Yang lainnya itu turunan. RUU Pemda yang menyesuaikan RUU Pilkada," tutup Hakam.