RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang!
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU Pertanahan belum layak disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September. Alasannya, RUU Pertanahan dinilai lebih fokus pada iklim investasi dari pada pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai RUU Pertanahan belum layak disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna 24 September. Alasannya, RUU Pertanahan dinilai lebih fokus pada iklim investasi dari pada pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.
"Setelah kami mempelajari draft akhir Panja RUU Pertanahan, kami berkesimpulan bahwa draft tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi dibandingkan pada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria," kata Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
Mardani menjelaskan setidaknya ada delapan poin yang membuat PKS menilai RUU ini belum layak disahkan. Mulai dari tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, cenderung memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB dan hak pakai berjangka waktu.
Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada Koperasi Buruh Tani, nelayan, UMKM dan masyarakat kecil lainnya, masih sangat terbatasnya akses publik dalam pendaftaran tanah, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah. Lalu, tidak adanya upaya yang konkret mempercepat proses pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK 35/2012.
Terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Dan terakhir, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.
"Berdasarkan delapan alasan tersebut di atas, maka kami menilai draft RUU Pertanahan ini belum layak untuk ditetapkan dalam rapat paripurna 24 September 2019," ungkapnya.
Dia menjelaskan, seharusnya RUU Pertanahan mengatur soal ketimpangan penguasaan atau kepemilikan tanah antara pemilik modal besar dengan masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan reformasi agraria sejati, percepatan pengakuan tanah masyarakat hukum adat yang merupakan amanat dari Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012.
Kemudian, single administration dalam sistem pendaftaran tanah yang mencakup seluruh wilayah kawasan dan non kawasan di Indonesia. Ketersediaan tanah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan kepentingan umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan lain-lain.
Kepastian hak masyarakat terhadap pemanfaatan ruang atas tanah dan ruang bawah tanah. Penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan secara mudah, murah dan cepat.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berencana menjadwalkan pengesahan RUU tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, kata dia, dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga:
4 Organisasi Mahasiswa di Jember Tolak Berbagai Regulasi Baru
Deretan Revisi Undang-Undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR & Jokowi-JK
DPR Tuding Kementerian LHK dan ATR Tak Ingin RUU Pertanahan Disahkan Segera
DPR Targetkan Pengesahan RUU Pertanahan Pekan Depan
Mengatur Kandungan Tanah, RUU Pertanahan Diharapkan Tak Bentrok dengan UU Migas
RUU Pertanahan akan Dibuat Sistem Informasi Terpadu