Saat Gerindra-PKS Kompak Protes FPI Dianggap Ormas Terlarang
"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," katanya kepada wartawan, Rabu (30/12).
Partai Gerindra dan PKS kompak keputusan pemerintah yang melarang aktivitas FPI. Pemerintah dinilai sewenang-wenang dalam kebijakan tersebut.
Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf menilai, pelarangan FPI merupakan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi.
-
Di mana PPS berkedudukan? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan atau desa. Oleh karena itu, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa.
-
Apa saja yang dilakukan PPPI? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, PPPI juga menjadi wadah bagi mahasiswa Indonesia yang ingin mengabdi kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan latihan sosial. Nantinya para anggota akan dididik untuk membimbing bangsa mencapai kemerdekaan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," katanya kepada wartawan, Rabu (30/12).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membuktikan tuduhan-tuduhannya kepada FPI. Sebelumnya memvonis dan mengeluarkan larangan. Pemerintah dinilai sangat leluasa untuk membuat vonis terhadap organisasi masyarakat yang berbeda arah politiknya.
"Sebagai penguasa kan sangat leluasa menetapkan apa saja bagi ormas atau perkumpulan ketika berbeda arah politik, khususnya sejak Perppu Ormas, tetapi ini semua tetap bentuk langkah mundur," kata Bukhori.
Senada dengan PKS, Waketum Gerindra Habiburokhman juga mengkritik keras kebijakan pemerintah tersebut.
"Kami mempertanyakan apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Selain itu, Gerindra menurutnya, juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan konfirmasi langsung pada FPI terkait tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada FPI.
"Selain itu kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI," ucapnya.
Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, kata Habiburokhman, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI.
"Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena Tipikor, tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," tambahnya.
Gerindra, lanjut Habiburokhman, tetap harus mengikuti hukum yang berlaku dalam memutuskan melarang kegiatan organisasi tertentu.
"Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Baca juga:
PKS Soal Pemerintah Larang FPI: Langkah Mundur Reformasi
Gerindra Protes FPI Dilarang: Kader Partai Korupsi, Tak Bisa Parpol Dibubarkan
Fakta-Fakta di Balik Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI
HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi
Dasar Pertimbangan Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Menko Polhukam Minta Aparat dan Pemda Tolak Aktivitas Mengatasnamakan FPI